DepokSpotLight – Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof Heri Hermansyah, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE-3540/UN2.R/OTL/2025 yang mengatur pelaksanaan belajar dan bekerja dari rumah bagi civitas akademika UI.
Dalam surat resmi yang diterbitkan Minggu (31/8/2025), disebutkan bahwa seluruh kegiatan akademik dan non-akademik di UI dialihkan secara daring mulai Senin hingga Kamis, 1–4 September 2025.
“Menindaklanjuti perkembangan situasi terkini yang berpotensi mengganggu keamanan, kenyamanan, serta kelancaran kegiatan akademik, maka demi menjaga keselamatan sivitas akademika, Rektor Universitas Indonesia memutuskan kegiatan akademik dan non-akademik di lingkungan Universitas Indonesia dilakukan dari rumah,” tulis Prof Heri dalam SE tersebut.
Prof Heri menegaskan bahwa Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM) selama periode tersebut akan dilakukan secara online.
“Seluruh KBM dilakukan secara daring dari rumah masing-masing pada periode Senin, 1 September 2025 sampai dengan Kamis, 4 September 2025,” ujar Prof Heri.
Sementara untuk kegiatan yang tidak bisa dilakukan secara daring, seperti praktikum dan pemanfaatan laboratorium, akan dijadwalkan ulang setelah periode tersebut dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
Sementara, untuk kegiatan non-akademik, UI menerapkan kebijakan work from home (WFH) dengan skema 50:50.
Artinya separuh pegawai bekerja dari rumah, sementara separuh lainnya tetap masuk kantor sesuai persetujuan pimpinan unit kerja.
Namun, sejumlah fungsi kritis tetap dijalankan dari kampus, seperti petugas keamanan, kebersihan, jaringan IT, panitia wisuda, serta pegawai esensial lainnya.
Pimpinan universitas, fakultas, dan jajaran manajerial juga tetap bekerja dari kantor dengan memperhatikan keamanan perjalanan menuju kampus.
Direktur Humas, Media, Pemerintahan, dan Internasional UI, Prof Arie Afriansyah, membenarkan bahwa kegiatan pembelajaran di UI dialihkan menjadi daring selama empat hari.
“Tidak diliburkan, tapi dialihkan menjadi pembelajaran online mulai Senin–Kamis karena melihat perkembangan situasi yang belum kondusif. Banyak dosen dan mahasiswa melakukan perjalanan di area Jabodetabek,” jelas Prof Arie.
Prof Arie menambahkan, untuk kegiatan perkantoran, kebijakan 50:50 akan disesuaikan oleh tiap unit kerja.
“Untuk kegiatan kantor, pak rektor memberikan kebijakan 50:50. Itu disesuaikan dengan tiap unit,” pungkas Prof Arie.




















