DepokSpotLight – Seorang pria berinisial DK (40) kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Polres Metro Depok melalui jajaran Polsek Pancoran Mas berhasil menangkapnya dengan barang bukti sabu seberat 10,12 gram.
Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (8/9/2025) di Kecamatan Tanah Sareal, Kabupaten Bogor.
Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
“Dari unit reskrim tim opsnal melakukan tindak lanjut, melakukan penyelidikan dan mengamalkan satu pelaku yang diduga sebagai penyalahgunaan narkoba,” terang Hartono, Kamis (18/9/2025).
Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan bungkus plastik bening berisi sabu seberat 10,12 gram.
Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa DK kembali terlibat dalam peredaran narkotika.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa DK bukan pemain baru.
DK adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap Polres Bogor pada 2022 dengan barang bukti sabu seberat 5 gram.
“Yang bersangkutan ini juga baru keluar Januari 2025. Dengan yang di Bogor, BB nya itu 5 gram,” papar Hartono.
Kini, DK kembali harus mendekam di balik jeruji besi.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika, yang mengatur pidana berat bagi pengedar.
Dengan pasal tersebut, DK terancam hukuman penjara di atas lima tahun.




















