DepokSpotLight – Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar.
Sebanyak 78,65 kilogram ganja siap edar disita dari jaringan lintas daerah.
Operasi yang berlangsung sejak 5 Agustus hingga 5 September 2025 itu juga mengamankan enam tersangka dengan berbagai peran, mulai dari bandar hingga kurir.
Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Swadarma Raya, Sukamaju, Cilodong.
Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap dua tersangka berinisial RDN dan DMM.
Dari tangan keduanya, petugas menyita 38 kilogram ganja, dua koper, serta timbangan digital.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 78 paket ganja seberat 78,65 kilogram. Enam tersangka kami amankan, masing-masing berperan sebagai bandar maupun kurir,” tutur Kombes Abdul Waras dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).
Tidak berhenti di Cilodong, polisi melakukan pengembangan hingga ke wilayah lain.
Dari hasil interogasi, penyidik meringkus tersangka AC di Jakarta Timur dengan barang bukti 39 kilogram ganja yang dikemas dalam dua koper.
Selanjutnya, polisi menangkap RDG dan MS di Bandung.
Keduanya diketahui berperan sebagai kurir yang membantu distribusi ganja lintas daerah.
Dari pengungkapan jaringan ini, polisi menegaskan bahwa ratusan ribu nyawa berhasil terselamatkan dari ancaman narkoba.
“Dari pengungkapan ini, setidaknya kami telah menyelamatkan 156 ribu jiwa dari ancaman narkoba,” beber Kombes Abdul Waras.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.




















