DepokSpotLight- Wali Kota Depok, Supian Suri mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini PAD yang telah dicapai sekitar 59 persen dari total pendapatan daerah. Menurutnya, capaian ini menandakan bahwa Depok telah berada di jalur kemandirian fiskal. Sementara dari sisi belanja, alokasi anggaran diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, program prioritas, serta belanja publik yang menyentuh langsung masyarakat.
“Belanja publik akan tetap diarahkan untuk memperkuat pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, pengelolaan persampahan, penanganan kemacetan dan banjir, serta penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum,” katanya, Jumat (14/11/25).
Dia menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan belanja daerah dengan memperhatikan mandatory spending, yakni proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen, belanja infrastruktur minimal 40 persen, dan belanja pendidikan minimal 20 persen dari APBD.
Dalam rapat paripurna tersebut Pemkot Depok dan DPRD Kota Depok menyepakati Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Selain membahas KUA-PPAS, rapat paripurna juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Wali Kota menilai perda ini penting sebagai panduan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
“RPPLH memuat arah pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan kualitas lingkungan, serta mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Kita ingin Depok menjadi kota maju dan modern, namun tetap hijau dan lestari bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Wali Kota Depok, Supian Suri, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam pembahasan KUA-PPAS 2026 meski dalam waktu yang cukup terbatas.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran DPRD Kota Depok dan Tim Anggaran Pemerintah Kota Depok yang telah bekerja dengan penuh dedikasi menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026,” ucapnya.
Ditegaskan bahwa kerja sama harmonis antara DPRD dan Pemkot Depok menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang sinergis, transparan, dan akuntabel. KUA-PPAS 2026, kata Supian Suri, merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok 2021–2026. Tahun ini menjadi momentum penting untuk memperkuat langkah menuju visi pembangunan daerah, yakni “Bersama Depok Maju”.
“Upaya pencapaian visi ini telah dimulai dan akan kita lanjutkan di tahun 2026 dengan tetap memperhatikan dinamika fiskal dan tantangan yang ada,” pungkasnya.




















