DepokSpotLight – Polres Metro Depok menunjukkan perhatian langsung terhadap Suderahat (50), seorang pedagang es kue yang sempat dituduh menjual produk berbahaya dan mengalami penganiayaan.
Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras bersama jajaran mendatangi kediaman korban di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Selasa (27/1/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk empati sekaligus dukungan moral dan ekonomi kepada Suderajat, yang akrab disapa Ajat, pascakejadian penganiayaan yang menimpanya saat berjualan di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Abdul Waras menegaskan bahwa meski lokasi rumah korban berada di Bojonggede, wilayah tersebut masih masuk dalam cakupan hukum Polres Metro Depok.
“Kami berikan sedikit bantuan terhadap Bapak Suderajat berupa motor dan sedikit tambahan (uang) untuk menambah usaha Bapak Suderajat,” papar Abdul Waras.
Ia berharap bantuan tersebut dapat membantu Ajat kembali menjalankan aktivitas berdagang seperti sediakala, sekaligus memulihkan kepercayaan dirinya setelah mengalami peristiwa traumatis.
“Kehadiran kami di sini diharapkan bisa memberikan manfaat dan semangat agar usaha Bapak Suderajat bisa berjalan kembali,” ujar Abdul Waras.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Metro Depok juga menyerahkan satu unit sepeda motor kepada Ajat sebagai sarana penunjang usaha berjualan es kue.
Abdul Waras turut meyakinkan Ajat agar tidak merasa khawatir dan memastikan pihak kepolisian memberikan jaminan keamanan.
“Enggak akan terjadi apa-apa karena sudah ada jaminan dari saya,” tuturnya.
Sementara itu, Ajat mengaku bersyukur dan terharu atas perhatian yang diberikan jajaran Polres Metro Depok.
Meski demikian, Ajat mengakui masih menyimpan rasa cemas pascakejadian yang dialaminya.
Sebelumnya, Ajat menjadi korban penganiayaan setelah dituduh menjual es kue dengan bahan berbahaya.
Namun hasil pemeriksaan Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya memastikan produk es kue yang dijual Ajat aman dikonsumsi dan tidak mengandung zat berbahaya.




















