DepokSpotLight – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai melakukan langkah antisipatif menjelang penyesuaian Program Jaminan Kesehatan (Jamkes) Tahun 2026.
Hal itu dilakukan dengan mengimbau masyarakat penerima manfaat untuk memastikan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif dan tepat sasaran.
Imbauan ini ditujukan khusus kepada warga yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5, yakni kategori masyarakat miskin dan rentan miskin yang menjadi prioritas penerima bantuan jaminan kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Depok, Devi Maryori, menegaskan bahwa pengecekan status kepesertaan sangat penting dilakukan secara berkala agar masyarakat tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
“Dengan pengecekan secara berkala, masyarakat dapat memastikan status kepesertaan JKN-nya masih aktif, sehingga tidak terkendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” ucap Devi Maryori, dikutip Rabu (4/2/2026).
Devi menjelaskan, masyarakat dapat mengecek status desil secara mandiri melalui laman resmi Pemkot Depok di https://sitpas.depok.go.id/ dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sementara itu, untuk mengetahui keaktifan kepesertaan JKN, warga dapat memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui telepon seluler.
Melalui pengecekan tersebut, masyarakat diharapkan dapat segera mengetahui apabila terjadi perubahan status kepesertaan.
Sehingga perlindungan jaminan kesehatan tetap dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Namun jika statusnya tidak aktif dan masih masuk dalam kelompok desil 1-5, dapat mengajukan pendataan ulang melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di kelurahan masing-masing,” tukasnya.
Pemkot Depok menegaskan, penyesuaian data dilakukan agar program jaminan kesehatan benar-benar tepat sasaran dan tetap memberikan perlindungan maksimal bagi warga yang membutuhkan.




















