DepokSpotLight – Keluhan masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terjadi sejak awal Februari 2026 mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), Pemkot Depok memastikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses pemutakhiran data agar bantuan iuran kesehatan tepat sasaran.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Depok, Devi Maryori, menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui proses pemadanan data bersama Dinas Sosial berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Kami bersurat kepada Dinas Sosial untuk memadankan kepesertaan BPJS PBPU Pemda yang selama ini ada sebanyak 365.182 jiwa apakah mereka masuk dalam Data Tunggal Usaha Ekonomi Nasional (DTKS) Desil 1-5,” ujar Devi dikutip dalam unggahan Instagram @pemkotdepok, Sabtu (7/2/2026).
Dari total 365.182 peserta BPJS PBPU yang dibiayai pemerintah daerah, hasil verifikasi lapangan menunjukkan sebanyak 216.370 jiwa tidak masuk dalam kategori Desil 1 hingga 5.
Padahal, kelompok tersebut menjadi syarat utama penerima bantuan iuran BPJS dari pemerintah daerah.
Tak hanya dari anggaran daerah, Devi juga mengungkapkan bahwa penonaktifan kepesertaan terjadi pada peserta PBI yang iurannya dibiayai oleh pemerintah pusat melalui skema PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK).
“Per 31 Januari kemarin, ada lagi penonaktifan dari PBI JK sebanyak 65.355 jiwa,” tambahnya.
Ia mengakui bahwa penonaktifan secara bersamaan baik dari tingkat kota maupun pusat inilah yang memicu lonjakan keluhan masyarakat di lapangan.
Banyak warga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan kini mendapati status kepesertaannya berubah menjadi nonaktif karena dinilai sudah tidak sesuai dengan kriteria ekonomi yang ditetapkan.
Menurut Devi, penilaian tersebut mengacu pada pemutakhiran data sosial ekonomi terbaru.
Warga yang masuk kategori Desil 6 sampai 10 dianggap sudah memiliki kemampuan ekonomi sehingga diarahkan untuk beralih ke skema BPJS Kesehatan mandiri.
Meski demikian, Dinkes Kota Depok mengimbau masyarakat agar tidak panik dan segera mengecek status kepesertaan BPJS masing-masing.
Bagi warga yang merasa masih berhak menerima bantuan, disarankan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial atau kelurahan setempat untuk memastikan data sosial ekonominya.
Apabila hasil pembaruan data menunjukkan warga masih masuk kategori tidak mampu atau Desil 1-5, maka status kepesertaan BPJS PBI akan kembali aktif secara otomatis pada tanggal 1 di bulan berikutnya.
Sebaliknya, jika setelah evaluasi Kementerian Sosial data warga tersebut masuk dalam kategori Desil 6-10, maka status kepesertaan akan tetap nonaktif dan yang bersangkutan diharapkan mengikuti skema BPJS mandiri.
Langkah pemadanan dan penonaktifan ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan premi kesehatan dari pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan, sekaligus mencegah ketidaktepatan sasaran dalam penggunaan anggaran publik. (IYD)




















