DepokSpotLight – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut keanggotaan dari Board of Peace (BoP) menyusul eskalasi konflik di Timur Tengah yang dinilai tidak mengarah pada perdamaian sejati bagi Palestina.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum MUI, K.H. Anwar Iskandar, dalam Tausiyah MUI.
MUI menilai keberadaan Indonesia dalam BoP tidak efektif dalam mendorong terciptanya perdamaian yang adil di Palestina.
“Untuk itu, MUI mendesak pemerintah Indonesia agar mencabut keanggotaan dari BoP karena dipandang tidak efektif mewujudkan perdamaian sejati di Palestina,” kata K.H. Anwar Iskandar dikutip Minggu (1/3/2026).
Dalam konteks konflik Israel–Palestina, MUI mendorong berbagai negara untuk berperan sebagai juru damai guna menghentikan serangan militer yang dinilai berpotensi menjadi instrumen tekanan politik demi mengamankan dominasi regional Israel atas Palestina.
MUI juga menyoroti peran Amerika Serikat yang disebut memainkan peran sentral dalam pengelolaan konflik Palestina melalui BoP.
Menurut MUI, muncul pertanyaan besar apakah strategi tersebut benar-benar ditujukan untuk mewujudkan perdamaian yang adil atau justru memperkuat arsitektur keamanan yang timpang dan mengubur kemerdekaan Palestina.
Selain isu Palestina, MUI turut mencermati perkembangan terbaru di kawasan setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan serangan militer terhadap Iran.
Trump menyebut serangan bersama Israel sebagai langkah “besar-besaran dan berkelanjutan” untuk menghancurkan kemampuan rudal dan angkatan laut Iran.
Atas situasi tersebut, MUI menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, yang disebut sebagai akibat serangan Israel-Amerika pada (28/2/2026).
MUI mengutuk serangan Israel yang didukung Amerika Serikat karena dinilai bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan serta Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan komitmen Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
“MUI memahami bahwa serangan Iran ke negara teluk adalah sebuah pembalasan atas serangan Amerika dan Israel yang sasarannya adalah pangkalan militer,” ujarnya.
Serangan balasan Iran tersebut, menurut MUI, dibenarkan dan dilindungi oleh hukum internasional.
Karena itu, untuk menghindari ekskalasi yang lebih luas, Amerika dan Israel diminta menghentikan serangan terhadap Iran.
“Karena serangan ini bertentangan dengan pasal 2 (4) Deklarasi PBB yang menyebutkan bahwa semua Negara Anggota wajib menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun, atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” tegasnya.
MUI menilai serangan militer Israel dan Amerika Serikat terhadap Iran yang kemudian dibalas Iran merupakan eskalasi serius yang berpotensi menyeret kawasan Timur Tengah ke konflik terbuka yang lebih luas.
“Motif strategis di balik serangan ini patut diduga sebagai upaya sistematis melemahkan posisi strategis Iran di kawasan, sekaligus membatasi dukungan Iran terhadap perjuangan untuk kemerdekaan Palestina,” paparnya.
MUI menegaskan situasi ini bukan insiden terpisah, melainkan bagian dari konfigurasi geopolitik yang lebih besar.
Seluruh negara disebut memiliki tanggung jawab mewujudkan perdamaian dan memberikan perlindungan maksimal terhadap warga sipil.
Selain itu, MUI mengajak umat Islam di berbagai belahan dunia untuk terus melakukan Qunut Nazilah dan berdoa memohon pertolongan serta perlindungan bagi umat Muslim yang mengalami kesulitan dan penindasan.
MUI juga menyerukan kepada PBB dan OKI untuk mengambil langkah maksimal menghentikan perang serta memastikan penghormatan terhadap hukum internasional.
“MUI berkeyakinan bahwa perang hanya akan mendatangkan kemudhorotan global,” tandasnya.




















