DepokSpotLight – Praktik ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi di kawasan Depok Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok akhirnya terbongkar setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok yang kemudian berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MS (44), yang diduga kuat menjalankan praktik penyalahgunaan distribusi LPG subsidi secara mandiri di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelanggaran distribusi energi bersubsidi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.
“Kami melakukan penindakan atau pengungkapan praktik ilegal penyalahgunaan pengangkutan atau niaga LPG serta perlindungan konsumen,” ujar Made Oka kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak biasa di lokasi kejadian perkara (TKP). Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas menemukan adanya praktik pengoplosan atau penyuntikan gas subsidi ke dalam tabung non-subsidi.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP terdapat praktik ilegal pengoplosan atau ‘penyuntikan’ gas subsidi,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan metode dengan memindahkan isi gas dari tabung berukuran 3 kilogram ke dalam tabung berkapasitas 12 kilogram.
Untuk menghasilkan satu tabung gas oplosan ukuran besar, dibutuhkan sekitar 2,5 hingga 3 tabung gas subsidi.
Tidak hanya itu, tersangka diketahui mempelajari teknik pengoplosan secara otodidak sebelum akhirnya menjalankan praktik ilegal tersebut secara rutin. Aktivitas ini telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan.
Dari hasil pemeriksaan, praktik ilegal ini memberikan keuntungan yang cukup besar bagi pelaku.
Dengan modal sekitar Rp78.000 per tabung, tersangka mampu menjual gas oplosan seharga Rp200.000.
“Untuk setiap tabung, tersangka mengeluarkan modal sekitar Rp78.000 dan menjualnya seharga Rp200.000, sehingga meraup keuntungan sekitar Rp122.000 per tabung,” bebernya.
Untuk mengelabui konsumen, tersangka bahkan memalsukan segel serta tutup tabung gas agar tampak seperti produk resmi yang beredar di pasaran.
Modus ini dinilai sangat merugikan masyarakat sekaligus berpotensi membahayakan keselamatan pengguna.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa regulator, stempel, telepon genggam, uang hasil penjualan, serta 38 tabung gas berbagai ukuran, baik 3 kilogram maupun 12 kilogram.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Tersangka kami kenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 40 angka 9, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” tuturnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap praktik serupa yang merugikan masyarakat dan mengganggu distribusi energi bersubsidi.
Selain itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi LPG subsidi di lingkungan sekitar.
Made Oka menambahkan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah dalam memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mendukung program pemerintah dalam mengungkap penyalahgunaan gas bersubsidi,” tukasnya.






















