• Latest
  • Trending
  • All
  • Pemerintahan
Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Subsidi di Depok, Modusnya Bikin Geleng Kepala

Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Subsidi di Depok, Modusnya Bikin Geleng Kepala

14 April 2026
Gaji Karyawan Hotel Bumi Wiyata Belum Dibayar, Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi

Gaji Karyawan Hotel Bumi Wiyata Belum Dibayar, Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi

14 Juli 2026
Karyawan Hotel Bumi Wiyata Depok Protes, Tuntut Gaji yang Belum Dibayarkan

Karyawan Hotel Bumi Wiyata Depok Protes, Tuntut Gaji yang Belum Dibayarkan

14 Juli 2026

Is There A Gambling Casino In Uk

11 Juli 2026

Free Spins 10 Deposit

11 Juli 2026

Sunny Casino No Deposit Bonus Codes For Free Spins 2026

11 Juli 2026

Best Online Casino Roulette

11 Juli 2026

Free Play Cash Prizes Bingo United Kingdom

11 Juli 2026

Blackjack Card Rules United Kingdom

11 Juli 2026

Android United Kingdom Mobile Slots

11 Juli 2026

Gambling Casinos Uk

11 Juli 2026

New Online Casinos United Kingdom 2026

11 Juli 2026

Uk Gambling Licence Fee

11 Juli 2026
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
depokspotlight.com
  • Beranda
  • News
    • EkBis
    • Politik
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Lifestyle
    • Wisata
    • Kuliner
  • Olahraga
No Result
View All Result
depokspotlight.com
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Subsidi di Depok, Modusnya Bikin Geleng Kepala

by Redaksi
14 April 2026
in Peristiwa
0
Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Subsidi di Depok, Modusnya Bikin Geleng Kepala
493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DepokSpotLight – Praktik ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi di kawasan Depok Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok akhirnya terbongkar setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok yang kemudian berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MS (44), yang diduga kuat menjalankan praktik penyalahgunaan distribusi LPG subsidi secara mandiri di kediamannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelanggaran distribusi energi bersubsidi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.

“Kami melakukan penindakan atau pengungkapan praktik ilegal penyalahgunaan pengangkutan atau niaga LPG serta perlindungan konsumen,” ujar Made Oka kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak biasa di lokasi kejadian perkara (TKP). Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas menemukan adanya praktik pengoplosan atau penyuntikan gas subsidi ke dalam tabung non-subsidi.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP terdapat praktik ilegal pengoplosan atau ‘penyuntikan’ gas subsidi,” ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan metode dengan memindahkan isi gas dari tabung berukuran 3 kilogram ke dalam tabung berkapasitas 12 kilogram.

Untuk menghasilkan satu tabung gas oplosan ukuran besar, dibutuhkan sekitar 2,5 hingga 3 tabung gas subsidi.

Tidak hanya itu, tersangka diketahui mempelajari teknik pengoplosan secara otodidak sebelum akhirnya menjalankan praktik ilegal tersebut secara rutin. Aktivitas ini telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan.

Dari hasil pemeriksaan, praktik ilegal ini memberikan keuntungan yang cukup besar bagi pelaku.

Dengan modal sekitar Rp78.000 per tabung, tersangka mampu menjual gas oplosan seharga Rp200.000.

“Untuk setiap tabung, tersangka mengeluarkan modal sekitar Rp78.000 dan menjualnya seharga Rp200.000, sehingga meraup keuntungan sekitar Rp122.000 per tabung,” bebernya.

Untuk mengelabui konsumen, tersangka bahkan memalsukan segel serta tutup tabung gas agar tampak seperti produk resmi yang beredar di pasaran.

Modus ini dinilai sangat merugikan masyarakat sekaligus berpotensi membahayakan keselamatan pengguna.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa regulator, stempel, telepon genggam, uang hasil penjualan, serta 38 tabung gas berbagai ukuran, baik 3 kilogram maupun 12 kilogram.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.

Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Tersangka kami kenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 40 angka 9, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” tuturnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap praktik serupa yang merugikan masyarakat dan mengganggu distribusi energi bersubsidi.

Selain itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi LPG subsidi di lingkungan sekitar.

Made Oka menambahkan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah dalam memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami mendukung program pemerintah dalam mengungkap penyalahgunaan gas bersubsidi,” tukasnya.

Tags: kasus gas oplosanLPG ilegalpengoplosan gas LPGpolres metro depok
Share197Tweet123Share49
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sempat Diguyur Hujan, Pawai Obor Sambut Ramadan di Tanah Baru Depok Tetap Meriah

Sempat Diguyur Hujan, Pawai Obor Sambut Ramadan di Tanah Baru Depok Tetap Meriah

16 Februari 2026
Pemuda di Tanah Baru Depok Bangunkan Sahur dengan Alat Musik Tradisional

Pemuda di Tanah Baru Depok Bangunkan Sahur dengan Alat Musik Tradisional

22 Februari 2026
IRADI Gaungkan Syiar Ramadan Lewat Parade Qosidah di Masjid Darul Istiqomah

IRADI Gaungkan Syiar Ramadan Lewat Parade Qosidah di Masjid Darul Istiqomah

21 Februari 2026

Rap group call out publication for using their image in place of ‘gang’

0

Meet the woman who’s making consumer boycotts great again

0

New campaign wants you to raise funds for abuse victims by ditching the razor

0
Gaji Karyawan Hotel Bumi Wiyata Belum Dibayar, Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi

Gaji Karyawan Hotel Bumi Wiyata Belum Dibayar, Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi

14 Juli 2026
Karyawan Hotel Bumi Wiyata Depok Protes, Tuntut Gaji yang Belum Dibayarkan

Karyawan Hotel Bumi Wiyata Depok Protes, Tuntut Gaji yang Belum Dibayarkan

14 Juli 2026

Is There A Gambling Casino In Uk

11 Juli 2026
Facebook Twitter Google+ Pinterest VK RSS

Copyright © 2025 Depok Spotlight.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • EkBis
    • Politik
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Lifestyle
    • Wisata
    • Kuliner
  • Olahraga

Copyright © 2025 Depok Spotlight.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In