DepokSpotLight – Aksi demo kembali dilakukan sejumlah buruh di PT Immortal Cosmedika Indonesia, Jalan Pekapuran, Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Selasa (19/5/2026).
Para pekerja menyampaikan sejumlah tuntutan terkait persoalan hubungan industrial yang hingga kini masih belum menemukan titik kesepakatan dengan pihak perusahaan.
Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai poster dan baliho berisi tuntutan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK), persoalan upah, hingga pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Aksi itu merupakan lanjutan dari demonstrasi yang telah berlangsung sejak 21 April 2026.
Perselisihan antara pekerja dan perusahaan bermula dari PHK terhadap 16 karyawan yang disebut perusahaan menolak mutasi serta mangkir bekerja selama 14 hari tanpa keterangan.
Kuasa Hukum Pekerja sekaligus Ketua Tim Advokasi PP SPAI FSPMI, Wawaftahni mengatakan pihaknya berharap perusahaan dapat mempekerjakan kembali para pekerja yang telah di-PHK.
Menurutnya, proses pemutusan hubungan kerja tersebut masih menjadi persoalan yang diperdebatkan kedua belah pihak.
“Karena mereka hubungan kerjanya adalah dengan PT Immortal, tapi yang melakukan PHK badan hukum lain dan kita enggak ada hubungan dengan mereka,” ujar Wawaftahni kepada wartawan.
Ia menambahkan pihak pekerja tetap membuka ruang komunikasi dan negosiasi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bersama-sama.
“Kami sangat terbuka negosiasi dengan perusahaan, tapi justru mereka yang menutup diri terhadap kami,” jelasnya.
Selain persoalan PHK, pihak pekerja juga melaporkan dugaan persoalan ketenagakerjaan lain ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Depok serta dugaan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum disetorkan.
Wawaftahni menyebut total dugaan kekurangan upah dari 10 pekerja pelapor awal mencapai sekitar Rp616 juta.
Sementara itu, HRD Manager PT Immortal Cosmedika Indonesia, Julius H. Suhartono mengatakan perusahaan sebenarnya telah berupaya mengakomodasi sebagian tuntutan pekerja melalui mediasi sebelumnya.
“Tuntutan mereka awalnya waktu kita ada pertemuan pertama itu, empat tuntutannya sudah oke katanya. Sudah istilahnya adalah dikasih warna hijau, artinya oke,” kata Julius.
Menurut Julius, persoalan yang masih menjadi pembahasan yakni terkait status PHK terhadap 16 pekerja tersebut.
Pihak perusahaan mengaku telah menawarkan solusi dengan mempekerjakan kembali para pekerja, meski tidak mencabut status PHK yang sebelumnya diberikan.
“Jadi kami mengakomodir keinginan teman-teman serikat, di mana kami mempekerjakan kembali mereka. Tapi, karena kesalahan-kesalahan yang udah terjadi, tentunya enggak bisa langsung dia bekerja, di PHK dulu, baru kemudian dia boleh bekerja kembali,” bebernya.
“Tapi karena tuntutan itu kelihatannya tidak sesuai dengan keinginan daripada teman-teman serikat, maka mereka mengadakan demo yang saat ini,” sambungnya.
Julius mengatakan perusahaan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok agar ditemukan solusi terbaik bagi kedua pihak.
Di sisi lain, pihak perusahaan juga mengakui masih menghadapi tantangan finansial yang berdampak pada pemenuhan kewajiban terkait UMK dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau ada orang-orang di luar atau baik dari serikat atau orang luar melaporkan Immortal sampai ke Polda tentang masalah pembayaran BPJS dan juga mengenai satu lagi adalah UMK, sebenarnya kami juga perusahaan tidak menutup mata,” terangnya.
“Kami juga sudah berusaha untuk memperbaiki UMK maupun untuk BPJS Ketenagakerjaan. Namun, karena keterbatasan finansial di Immortal, maka saat ini belum bisa dibayarkan,” imbuhnya.
Meski begitu, perusahaan memastikan tetap berupaya memenuhi kewajiban tersebut secara bertahap ketika kondisi keuangan membaik.
“Tapi pasti ke depannya kalau memang kondisi perusahaan sudah membaik, maka akan bisa dipenuhi,” katanya.
Julius menjelaskan kondisi perusahaan mulai mengalami tekanan sejak pandemi Covid-19 karena bisnis kosmetik sangat bergantung pada operasional klinik kecantikan yang sempat banyak tutup.
“Kondisi itu sebenarnya tidak saat ini saja, tapi itu terjadi sejak pandemi ya, pada saat pandemi kan semua klinik ditutup ya, sementara produk kami adalah produk kosmetik,” paparnya.
“Nah, pada saat pandemi sudah ditutup, kliniknya karena takut penularan dan sebagainya, sehingga itu juga mulai merosot, tapi yang mulai merosot sekali adalah dua tahun terakhir ini,” tuturnya.
“Jadi, perusahaan kami sudah mengalami kemerosotan yang luar biasa sampai penjualannya itu minus 50 persen,” timpalnya lagi.
Menurut Julius, kondisi tersebut membuat perusahaan belum mampu memenuhi standar UMK Depok secara penuh.
“Jadi kalau dibilang perusahaan mau menuju UMK, pasti, karena itu sudah peraturan pemerintah. Ya, kalau tidak UMK pasti kena sanksi. Tetapi bagaimana mau menuju UMK kalau sementara perusahaan juga lagi menderita secara finansial,” tutupnya.













