DepokSpotLight – Satpol PP Kota Depok menertibkan 17 bangunan liar (bangli) yang berdiri di bahu jalan wilayah Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis.
Penertiban dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan bangunan tersebut.
Titik pembongkaran berada di sepanjang Jalan Pringgodani RT/RW 05/09 dan Jalan Kesuma Putri Raya RT 03/RW 04, Kelurahan Harjamukti.
Tampak, personel Satpol PP menggunakan martil dan gergaji untuk merobohkan lapak semi permanen yang sebagian besar digunakan pedagang kaki lima.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa keberadaan bangunan liar itu tidak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga menghambat lalu lintas.
“Sebetulnya itu masuknya bahu jalan, bahu sebetulnya jalan itu besar kalau tidak ada mereka berjualan di situ,” ujar Dede dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).
Dengan adanya penertiban, jalur tersebut kini bisa kembali dilalui dua kendaraan roda empat secara bersamaan.
Dede menegaskan, sebelum melakukan tindakan pembongkaran, Satpol PP telah melayangkan tiga kali surat peringatan (SP) kepada para pemilik bangli agar membongkarnya sendiri. Namun, karena tidak digubris, Satpol PP akhirnya turun tangan.
“Jadi sebetulnya pelaksanaan penertiban yang kita lakukan itu berdasarkan laporan dari warga, bahwa ketika bahu jalan digunakan oleh para pedagan, menghambat laju lalu lintas,” katanya.




















