DepokSpotLight – Kasus penganiayaan terhadap seorang satpam lanjut usia atau lansia di Depok akhirnya terungkap.
Jajaran Polsek Sukmajaya berhasil mengamankan CPR (34), pelaku pemukulan terhadap satpam perumahan bernama Nawin (59) di Griya Kencana RT 4 RW 30 Mekarjaya, Sukmajaya.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah, menjelaskan bahwa aksi kekerasan tersebut bermula ketika korban sedang membuka pintu portal perumahan.
Pelaku yang saat itu berboncengan dengan istrinya ingin keluar perumahan.
Namun, korban menyarankan agar pelaku putar balik lewat jalan lain.
“Pelaku bersama istri menggunakan sepeda motor dengan berboncengan, dan sesampainya di TKP korban sodara Narwin atau sekuriti perumahan tersebut menyarankan pelaku untuk putar balik lewat jalan lain, dengan sambil membuka portal yang telah ditutup oleh sekuriti,” ujarnya pada Senin (8/9/2025).
Menurut keterangan polisi, pelaku diduga tersinggung dengan ucapan korban.
Ia lalu melampiaskan amarahnya dengan mendorong, memukul, hingga menendang korban secara brutal.
“Namun diduga pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban. Akhirnya pelaku mendorong korban kemudian memukuli berkali-kali dan menendang. Korban pun terjatuh dan pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” ungkapnya.
Aksi kekerasan itu sempat coba dicegah oleh istri pelaku yang dibonceng motor.
Akan tetapi upaya tersebut tidak berhasil menghentikan amukan CPR.
“Sang istri yang diboncengnya sudah menahan atau melerai tindakan pelaku, namun pelaku masih terus tetap secara brutal memukul sekuriti tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian pipi sebelah kanan dan patah tulang di pergelangan kaki sebelah kiri,” tambahnya.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka cukup serius. Ia kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Sukmajaya.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan dibuat.
“Barang bukti yang kita dapati yaitu dari rekaman CCTV yang sudah viral di media sosial, keterangan saksi dan hasil visum,” jelasnya.
Kini, CPR sudah diamankan di Polsek Sukmajaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 5 tahun penjara.
“Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tutupnya.




















