• Latest
  • Trending
  • All
  • Pemerintahan
Polisi Ringkus Pelaku Pemukulan Satpam Lansia di Sukmajaya

Polisi Ringkus Pelaku Pemukulan Satpam Lansia di Sukmajaya

8 September 2025
Gaji Karyawan Hotel Bumi Wiyata Belum Dibayar, Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi

Gaji Karyawan Hotel Bumi Wiyata Belum Dibayar, Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi

14 Juli 2026
Karyawan Hotel Bumi Wiyata Depok Protes, Tuntut Gaji yang Belum Dibayarkan

Karyawan Hotel Bumi Wiyata Depok Protes, Tuntut Gaji yang Belum Dibayarkan

14 Juli 2026
Judol Bikin Gelap Mata, Pemuda di Depok Ini Curi Motor dan iPhone Tetangga

Judol Bikin Gelap Mata, Pemuda di Depok Ini Curi Motor dan iPhone Tetangga

15 Juli 2026

Is There A Gambling Casino In Uk

11 Juli 2026

Free Spins 10 Deposit

11 Juli 2026

Sunny Casino No Deposit Bonus Codes For Free Spins 2026

11 Juli 2026

Best Online Casino Roulette

11 Juli 2026

Free Play Cash Prizes Bingo United Kingdom

11 Juli 2026

Blackjack Card Rules United Kingdom

11 Juli 2026

Android United Kingdom Mobile Slots

11 Juli 2026

Gambling Casinos Uk

11 Juli 2026

New Online Casinos United Kingdom 2026

11 Juli 2026
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
depokspotlight.com
  • Beranda
  • News
    • EkBis
    • Politik
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Lifestyle
    • Wisata
    • Kuliner
  • Olahraga
No Result
View All Result
depokspotlight.com
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Polisi Ringkus Pelaku Pemukulan Satpam Lansia di Sukmajaya

by Redaksi
8 September 2025
in Peristiwa
0
Polisi Ringkus Pelaku Pemukulan Satpam Lansia di Sukmajaya

Polisi amankan pelaku pemukulan satpam lansia di Sukmajaya Depok. (Dok: DepokSpotLight)

492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DepokSpotLight – Kasus penganiayaan terhadap seorang satpam lanjut usia atau lansia di Depok akhirnya terungkap.

Jajaran Polsek Sukmajaya berhasil mengamankan CPR (34), pelaku pemukulan terhadap satpam perumahan bernama Nawin (59) di Griya Kencana RT 4 RW 30 Mekarjaya, Sukmajaya.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah, menjelaskan bahwa aksi kekerasan tersebut bermula ketika korban sedang membuka pintu portal perumahan.

Pelaku yang saat itu berboncengan dengan istrinya ingin keluar perumahan.

Namun, korban menyarankan agar pelaku putar balik lewat jalan lain.

“Pelaku bersama istri menggunakan sepeda motor dengan berboncengan, dan sesampainya di TKP korban sodara Narwin atau sekuriti perumahan tersebut menyarankan pelaku untuk putar balik lewat jalan lain, dengan sambil membuka portal yang telah ditutup oleh sekuriti,” ujarnya pada Senin (8/9/2025).

Menurut keterangan polisi, pelaku diduga tersinggung dengan ucapan korban.

Ia lalu melampiaskan amarahnya dengan mendorong, memukul, hingga menendang korban secara brutal.

“Namun diduga pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban. Akhirnya pelaku mendorong korban kemudian memukuli berkali-kali dan menendang. Korban pun terjatuh dan pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” ungkapnya.

Aksi kekerasan itu sempat coba dicegah oleh istri pelaku yang dibonceng motor.

Akan tetapi upaya tersebut tidak berhasil menghentikan amukan CPR.

“Sang istri yang diboncengnya sudah menahan atau melerai tindakan pelaku, namun pelaku masih terus tetap secara brutal memukul sekuriti tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian pipi sebelah kanan dan patah tulang di pergelangan kaki sebelah kiri,” tambahnya.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka cukup serius. Ia kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Sukmajaya.

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan dibuat.

“Barang bukti yang kita dapati yaitu dari rekaman CCTV yang sudah viral di media sosial, keterangan saksi dan hasil visum,” jelasnya.

Kini, CPR sudah diamankan di Polsek Sukmajaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 5 tahun penjara.

“Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tutupnya.

Tags: kota depokpemukulan satpam lansiapolsek sukmajaya
Share197Tweet123Share49
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sempat Diguyur Hujan, Pawai Obor Sambut Ramadan di Tanah Baru Depok Tetap Meriah

Sempat Diguyur Hujan, Pawai Obor Sambut Ramadan di Tanah Baru Depok Tetap Meriah

16 Februari 2026
Pemuda di Tanah Baru Depok Bangunkan Sahur dengan Alat Musik Tradisional

Pemuda di Tanah Baru Depok Bangunkan Sahur dengan Alat Musik Tradisional

22 Februari 2026
IRADI Gaungkan Syiar Ramadan Lewat Parade Qosidah di Masjid Darul Istiqomah

IRADI Gaungkan Syiar Ramadan Lewat Parade Qosidah di Masjid Darul Istiqomah

21 Februari 2026

Betterment moves beyond robo-advising with human financial planners

0

Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

0

Oil spill off India’s southern coast leaves fisherman stranded, marine life impacted

0
Judol Bikin Gelap Mata, Pemuda di Depok Ini Curi Motor dan iPhone Tetangga

Judol Bikin Gelap Mata, Pemuda di Depok Ini Curi Motor dan iPhone Tetangga

16 Juli 2026
Gaji Karyawan Hotel Bumi Wiyata Belum Dibayar, Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi

Gaji Karyawan Hotel Bumi Wiyata Belum Dibayar, Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi

14 Juli 2026
Karyawan Hotel Bumi Wiyata Depok Protes, Tuntut Gaji yang Belum Dibayarkan

Karyawan Hotel Bumi Wiyata Depok Protes, Tuntut Gaji yang Belum Dibayarkan

14 Juli 2026
Facebook Twitter Google+ Pinterest VK RSS

Copyright © 2025 Depok Spotlight.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • EkBis
    • Politik
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Lifestyle
    • Wisata
    • Kuliner
  • Olahraga

Copyright © 2025 Depok Spotlight.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In