DepokSpotLight – Polisi kembali berhasil membongkar modus baru peredaran narkoba lintas daerah.
Satresnarkoba Polres Metro Depok mengungkap praktik jaringan pengedar ganja yang menyamarkan barang haram tersebut di dalam koper besar untuk dibawa menggunakan transportasi umum bus antar kota antar provinsi (AKAP).
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan menjelaskan, sindikat narkoba ini menggunakan taktik berpura-pura sebagai penumpang bus reguler sambil membawa koper berisi puluhan paket ganja.
“Jadi seolah-olah memang jadi penumpang, kalau kita pun lewat transportasi umum seperti bus antar kota dari Medan ke Jakarta kan tidak ada pemeriksaan secara spesifik terhadap koper,” ungkap Yefta, Kamis (25/9/2025).
Menurut Yefta, modus ini dianggap aman oleh para pelaku karena minimnya pemeriksaan barang bawaan penumpang bus umum.
Setelah sampai di kota tujuan, koper berisi ganja akan dijemput oleh rekan kurir lainnya.
“Jadi kurir ini berperan seolah-olah sebagai penumpang bus,” kata Yefta.
“Kalau kita pakai bus biasa dari Medan ke Jakarta itu tidak pernah ada pengecekan pembongkaran ataupun X-ray,” timpal Yefta.
Dalam operasi yang berlangsung selama sebulan, 5 Agustus hingga 5 September 2025, polisi berhasil mengamankan enam tersangka di lokasi dan waktu berbeda. Para tersangka berinisial RDN, DNM, AJ, RDG, AMS, dan MAR.
Barang bukti berupa 78 paket ganja seberat 78,65 kilogram disita polisi. Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital, empat koper besar, dan enam unit telepon genggam yang dipakai sebagai sarana komunikasi dan transaksi narkoba.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, mengatakan kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka di sebuah rumah di Jalan Swadarma Raya, Blok B, Sukamaju, Cilodong, Depok pada 5 Agustus 2025.
“Dari hasil pengungkapan ini kemudian anggota mengembangkan kembali,” kata Kombes Abdul Waras.
Hasil pengembangan kasus mengantarkan polisi kepada tersangka lain di Kelurahan Makasar, Jakarta Timur, hingga ke wilayah Bandung.
Penyelidikan mendalam mengungkap peran para tersangka. RDN dan DNM bertindak sebagai bandar, sementara AJ, RDG, AMS, dan MAR berperan sebagai kurir yang bertugas membawa koper berisi ganja lintas daerah.
Kombes Abdul Waras menegaskan, dengan disitanya 78 kilogram lebih ganja, polisi berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman narkoba.
“Dari pengungkapan ini, setidaknya kami telah menyelamatkan 156 ribu jiwa dari ancaman narkoba,” jelas Kombes Abdul Waras.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti mulai dari penjara minimal 5 tahun hingga pidana seumur hidup.
Polres Metro Depok menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menggencarkan operasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama yang melibatkan jaringan antar provinsi.













