DepokSpotLight – Imigrasi Kelas Non TPI Kota Depok mengungkap ratusan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025, dengan kasus overstay mendominasi temuan petugas di lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat sebanyak 243 pelanggaran WNA terjadi selama periode 1 Januari hingga 30 Desember 2025.
Dari jumlah tersebut, 241 kasus merupakan pelanggaran overstay, sementara dua kasus lainnya berkaitan dengan pemberian keterangan tidak benar kepada petugas imigrasi.
Kepala Imigrasi Kelas Non TPI Kota Depok, Irvan Triansyah, menjelaskan bahwa pelanggaran berupa keterangan tidak benar umumnya berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal.
“Contohnya, yang bersangkutan mengaku sebagai investor, namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak menjalankan aktivitas sebagai investor di Indonesia,” ujar Irvan kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Irvan mengungkapkan, berdasarkan pemetaan data keimigrasian, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh WNA asal Afrika, khususnya dari Nigeria dan Kamerun.
Dari total pelanggaran yang tercatat, WNA asal Nigeria mendominasi dengan jumlah mencapai 214 orang.
Meski demikian, Irvan menegaskan bahwa secara umum kondisi keamanan dan ketertiban di Kota Depok tetap terjaga.
Ia menyebut mayoritas pelanggaran yang ditangani bersifat administratif dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Secara keseluruhan, situasi di Depok masih aman dan kondusif. Pelanggaran yang kami tangani mayoritas bersifat administratif,” jelasnya.
Terkait penindakan, Kantor Imigrasi Depok menerapkan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian.
Bentuk sanksi tersebut antara lain pendeportasian dan pencantuman nama pelanggar dalam daftar penangkalan atau blacklist.
“Sanksinya adalah deportasi. Selain itu, yang bersangkutan juga kami blacklist, sehingga tidak dapat masuk kembali ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Irvan.
Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan hukum sekaligus untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan keimigrasian.
Menurut Irvan, sebagian besar WNA yang terjaring pelanggaran memilih Kota Depok sebagai tempat tinggal, sementara aktivitas utama mereka berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Depok ini lebih banyak dijadikan tempat tinggal. Aktivitas kerja mereka kemungkinan berada di Jakarta, namun memilih tinggal di Depok karena biaya hunian yang relatif lebih terjangkau,” katanya.
Terkait dua kasus yang sempat menjadi perhatian publik dalam waktu dekat, Irvan memastikan keduanya juga melakukan pelanggaran overstay.
“Dua orang tersebut masing-masing berasal dari Nigeria dan Selandia Baru. Untuk WNA asal Selandia Baru, pengawasan keimigrasian baru kami lakukan kemarin malam,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemetaan wilayah, kawasan Margonda menjadi lokasi dengan jumlah pelanggaran WNA terbanyak.
Hal ini sejalan dengan tingginya konsentrasi hunian vertikal di kawasan tersebut.
“Mayoritas tinggal di apartemen, meskipun ada juga yang menempati kos-kosan. Wilayah Margonda paling banyak karena memang apartemen terpusat di sana,” jelas Irvan.
Irvan pun mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan keberadaan WNA di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Jika menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan, segera laporkan ke Kantor Imigrasi Depok agar dapat kami tindaklanjuti,” pungkasnya.




















