• Latest
  • Trending
  • All
  • Pemerintahan
Imigrasi Depok Deportasi WNA Pelanggar Aturan, Overstay Paling Dominan

Imigrasi Depok Deportasi WNA Pelanggar Aturan, Overstay Paling Dominan

31 Desember 2025
Gaji Karyawan Hotel Bumi Wiyata Belum Dibayar, Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi

Gaji Karyawan Hotel Bumi Wiyata Belum Dibayar, Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi

14 Juli 2026
Karyawan Hotel Bumi Wiyata Depok Protes, Tuntut Gaji yang Belum Dibayarkan

Karyawan Hotel Bumi Wiyata Depok Protes, Tuntut Gaji yang Belum Dibayarkan

14 Juli 2026
Judol Bikin Gelap Mata, Pemuda di Depok Ini Curi Motor dan iPhone Tetangga

Judol Bikin Gelap Mata, Pemuda di Depok Ini Curi Motor dan iPhone Tetangga

15 Juli 2026

Is There A Gambling Casino In Uk

11 Juli 2026

Free Spins 10 Deposit

11 Juli 2026

Sunny Casino No Deposit Bonus Codes For Free Spins 2026

11 Juli 2026

Best Online Casino Roulette

11 Juli 2026

Free Play Cash Prizes Bingo United Kingdom

11 Juli 2026

Blackjack Card Rules United Kingdom

11 Juli 2026

Android United Kingdom Mobile Slots

11 Juli 2026

Gambling Casinos Uk

11 Juli 2026

New Online Casinos United Kingdom 2026

11 Juli 2026
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
depokspotlight.com
  • Beranda
  • News
    • EkBis
    • Politik
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Lifestyle
    • Wisata
    • Kuliner
  • Olahraga
No Result
View All Result
depokspotlight.com
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Imigrasi Depok Deportasi WNA Pelanggar Aturan, Overstay Paling Dominan

by Redaksi
31 Desember 2025
in Peristiwa
0
Imigrasi Depok Deportasi WNA Pelanggar Aturan, Overstay Paling Dominan
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DepokSpotLight –  Imigrasi Kelas Non TPI Kota Depok mengungkap ratusan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025, dengan kasus overstay mendominasi temuan petugas di lapangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat sebanyak 243 pelanggaran WNA terjadi selama periode 1 Januari hingga 30 Desember 2025.

Dari jumlah tersebut, 241 kasus merupakan pelanggaran overstay, sementara dua kasus lainnya berkaitan dengan pemberian keterangan tidak benar kepada petugas imigrasi.

Kepala Imigrasi Kelas Non TPI Kota Depok, Irvan Triansyah, menjelaskan bahwa pelanggaran berupa keterangan tidak benar umumnya berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal.

“Contohnya, yang bersangkutan mengaku sebagai investor, namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak menjalankan aktivitas sebagai investor di Indonesia,” ujar Irvan kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

Irvan mengungkapkan, berdasarkan pemetaan data keimigrasian, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh WNA asal Afrika, khususnya dari Nigeria dan Kamerun.

Dari total pelanggaran yang tercatat, WNA asal Nigeria mendominasi dengan jumlah mencapai 214 orang.

Meski demikian, Irvan menegaskan bahwa secara umum kondisi keamanan dan ketertiban di Kota Depok tetap terjaga.

Ia menyebut mayoritas pelanggaran yang ditangani bersifat administratif dan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Secara keseluruhan, situasi di Depok masih aman dan kondusif. Pelanggaran yang kami tangani mayoritas bersifat administratif,” jelasnya.

Terkait penindakan, Kantor Imigrasi Depok menerapkan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian.

Bentuk sanksi tersebut antara lain pendeportasian dan pencantuman nama pelanggar dalam daftar penangkalan atau blacklist.

“Sanksinya adalah deportasi. Selain itu, yang bersangkutan juga kami blacklist, sehingga tidak dapat masuk kembali ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Irvan.

Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan hukum sekaligus untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan keimigrasian.

Menurut Irvan, sebagian besar WNA yang terjaring pelanggaran memilih Kota Depok sebagai tempat tinggal, sementara aktivitas utama mereka berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Depok ini lebih banyak dijadikan tempat tinggal. Aktivitas kerja mereka kemungkinan berada di Jakarta, namun memilih tinggal di Depok karena biaya hunian yang relatif lebih terjangkau,” katanya.

Terkait dua kasus yang sempat menjadi perhatian publik dalam waktu dekat, Irvan memastikan keduanya juga melakukan pelanggaran overstay.

“Dua orang tersebut masing-masing berasal dari Nigeria dan Selandia Baru. Untuk WNA asal Selandia Baru, pengawasan keimigrasian baru kami lakukan kemarin malam,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemetaan wilayah, kawasan Margonda menjadi lokasi dengan jumlah pelanggaran WNA terbanyak.

Hal ini sejalan dengan tingginya konsentrasi hunian vertikal di kawasan tersebut.

“Mayoritas tinggal di apartemen, meskipun ada juga yang menempati kos-kosan. Wilayah Margonda paling banyak karena memang apartemen terpusat di sana,” jelas Irvan.

Irvan pun mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan keberadaan WNA di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Jika menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan, segera laporkan ke Kantor Imigrasi Depok agar dapat kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Tags: deportasiimigrasi depokpelanggaran wnawarga negara asingwna
Share197Tweet123Share49
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sempat Diguyur Hujan, Pawai Obor Sambut Ramadan di Tanah Baru Depok Tetap Meriah

Sempat Diguyur Hujan, Pawai Obor Sambut Ramadan di Tanah Baru Depok Tetap Meriah

16 Februari 2026
Pemuda di Tanah Baru Depok Bangunkan Sahur dengan Alat Musik Tradisional

Pemuda di Tanah Baru Depok Bangunkan Sahur dengan Alat Musik Tradisional

22 Februari 2026
IRADI Gaungkan Syiar Ramadan Lewat Parade Qosidah di Masjid Darul Istiqomah

IRADI Gaungkan Syiar Ramadan Lewat Parade Qosidah di Masjid Darul Istiqomah

21 Februari 2026

Betterment moves beyond robo-advising with human financial planners

0

Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

0

Oil spill off India’s southern coast leaves fisherman stranded, marine life impacted

0
Judol Bikin Gelap Mata, Pemuda di Depok Ini Curi Motor dan iPhone Tetangga

Judol Bikin Gelap Mata, Pemuda di Depok Ini Curi Motor dan iPhone Tetangga

16 Juli 2026
Gaji Karyawan Hotel Bumi Wiyata Belum Dibayar, Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi

Gaji Karyawan Hotel Bumi Wiyata Belum Dibayar, Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi

14 Juli 2026
Karyawan Hotel Bumi Wiyata Depok Protes, Tuntut Gaji yang Belum Dibayarkan

Karyawan Hotel Bumi Wiyata Depok Protes, Tuntut Gaji yang Belum Dibayarkan

14 Juli 2026
Facebook Twitter Google+ Pinterest VK RSS

Copyright © 2025 Depok Spotlight.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • EkBis
    • Politik
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Lifestyle
    • Wisata
    • Kuliner
  • Olahraga

Copyright © 2025 Depok Spotlight.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In