DepokSpotLight – Polsek Bojongsari mengungkap peredaran narkotika skala besar di wilayah Depok dan Bogor dengan menyita sabu seberat 1,2 kilogram menjelang akhir tahun 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan, mengatakan tiga tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial G (29), A (27), dan W (40).
Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda di Kota Depok dan Kabupaten Bogor sebagai bagian dari pengembangan kasus.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial R masih dalam pengejaran petugas karena diduga berperan penting dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari rangkaian pengungkapan kasus ini mencapai total 1,2 kilogram dengan nilai taksiran sekitar Rp1 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
“Kita menjawab apa yang menjadi harapan masyarakat, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ucap Fauzan, Selasa (30/12/2025).
Fauzan menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka G di Gang Poncol, RT/RW 01/03, Kelurahan Sawangan Lama, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu berukuran kecil dengan berat 1,37 gram.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke tempat kejadian perkara kedua di wilayah Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan tersangka dengan barang bukti satu paket sabu kecil dengan berat bruto 0,57 gram.
Pengungkapan berikutnya dilakukan di Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket sabu berukuran besar dengan berat mencapai 294,47 gram.
Selanjutnya, pengungkapan terakhir dilakukan di wilayah Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Di lokasi ini, polisi menemukan sabu seberat 996 gram. Namun, tersangka berinisial R yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut berhasil melarikan diri dan masih diburu.
Fauzan mengungkapkan, para tersangka menjalankan peredaran narkotika dengan menggunakan sistem tempel, yakni menempatkan barang di titik tertentu untuk diambil pembeli.
Narkotika tersebut dikemas dalam berbagai ukuran sebelum diedarkan ke pasaran.
“Beratnya itu beda-beda ya, ada paket kecil, paket kelinci, paket kambing, dan juga paket sapi,” bebernya.
“Kalau paket kelinci itu beratnya 0,12 gram, kalau paket kambing itu beratnya 0,30 gram, paket sapi beratnya 0,80 gram,” tandasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diketahui telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurun waktu empat bulan hingga satu tahun.
Saat ini, Polsek Bojongsari masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan bandar narkotika yang diduga menjadi pemasok utama kepada para pengedar tersebut.




















