• Latest
  • Trending
  • All
  • Pemerintahan
Tiga Tersangka Ditangkap, Polsek Bojongsari Sita Sabu Senilai Rp1 Miliar

Tiga Tersangka Ditangkap, Polsek Bojongsari Sita Sabu Senilai Rp1 Miliar

31 Desember 2025
Gaji Karyawan Hotel Bumi Wiyata Belum Dibayar, Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi

Gaji Karyawan Hotel Bumi Wiyata Belum Dibayar, Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi

14 Juli 2026
Karyawan Hotel Bumi Wiyata Depok Protes, Tuntut Gaji yang Belum Dibayarkan

Karyawan Hotel Bumi Wiyata Depok Protes, Tuntut Gaji yang Belum Dibayarkan

14 Juli 2026

Is There A Gambling Casino In Uk

11 Juli 2026

Free Spins 10 Deposit

11 Juli 2026

Sunny Casino No Deposit Bonus Codes For Free Spins 2026

11 Juli 2026

Best Online Casino Roulette

11 Juli 2026

Free Play Cash Prizes Bingo United Kingdom

11 Juli 2026

Blackjack Card Rules United Kingdom

11 Juli 2026

Android United Kingdom Mobile Slots

11 Juli 2026

Gambling Casinos Uk

11 Juli 2026

New Online Casinos United Kingdom 2026

11 Juli 2026

Uk Gambling Licence Fee

11 Juli 2026
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
depokspotlight.com
  • Beranda
  • News
    • EkBis
    • Politik
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Lifestyle
    • Wisata
    • Kuliner
  • Olahraga
No Result
View All Result
depokspotlight.com
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Tiga Tersangka Ditangkap, Polsek Bojongsari Sita Sabu Senilai Rp1 Miliar

by Redaksi
31 Desember 2025
in Peristiwa
0
Tiga Tersangka Ditangkap, Polsek Bojongsari Sita Sabu Senilai Rp1 Miliar
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DepokSpotLight – Polsek Bojongsari mengungkap peredaran narkotika skala besar di wilayah Depok dan Bogor dengan menyita sabu seberat 1,2 kilogram menjelang akhir tahun 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan, mengatakan tiga tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial G (29), A (27), dan W (40).

Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda di Kota Depok dan Kabupaten Bogor sebagai bagian dari pengembangan kasus.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial R masih dalam pengejaran petugas karena diduga berperan penting dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari rangkaian pengungkapan kasus ini mencapai total 1,2 kilogram dengan nilai taksiran sekitar Rp1 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

“Kita menjawab apa yang menjadi harapan masyarakat, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ucap Fauzan, Selasa (30/12/2025).

Fauzan menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka G di Gang Poncol, RT/RW 01/03, Kelurahan Sawangan Lama, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu berukuran kecil dengan berat 1,37 gram.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke tempat kejadian perkara kedua di wilayah Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan tersangka dengan barang bukti satu paket sabu kecil dengan berat bruto 0,57 gram.

Pengungkapan berikutnya dilakukan di Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket sabu berukuran besar dengan berat mencapai 294,47 gram.

Selanjutnya, pengungkapan terakhir dilakukan di wilayah Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Di lokasi ini, polisi menemukan sabu seberat 996 gram. Namun, tersangka berinisial R yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut berhasil melarikan diri dan masih diburu.

Fauzan mengungkapkan, para tersangka menjalankan peredaran narkotika dengan menggunakan sistem tempel, yakni menempatkan barang di titik tertentu untuk diambil pembeli.

Narkotika tersebut dikemas dalam berbagai ukuran sebelum diedarkan ke pasaran.

“Beratnya itu beda-beda ya, ada paket kecil, paket kelinci, paket kambing, dan juga paket sapi,” bebernya.

“Kalau paket kelinci itu beratnya 0,12 gram, kalau paket kambing itu beratnya 0,30 gram, paket sapi beratnya 0,80 gram,” tandasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diketahui telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurun waktu empat bulan hingga satu tahun.

Saat ini, Polsek Bojongsari masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan bandar narkotika yang diduga menjadi pemasok utama kepada para pengedar tersebut.

Tags: kota depokpengedar narkobapolsek bojongsarisabu
Share197Tweet123Share49
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sempat Diguyur Hujan, Pawai Obor Sambut Ramadan di Tanah Baru Depok Tetap Meriah

Sempat Diguyur Hujan, Pawai Obor Sambut Ramadan di Tanah Baru Depok Tetap Meriah

16 Februari 2026
Pemuda di Tanah Baru Depok Bangunkan Sahur dengan Alat Musik Tradisional

Pemuda di Tanah Baru Depok Bangunkan Sahur dengan Alat Musik Tradisional

22 Februari 2026
IRADI Gaungkan Syiar Ramadan Lewat Parade Qosidah di Masjid Darul Istiqomah

IRADI Gaungkan Syiar Ramadan Lewat Parade Qosidah di Masjid Darul Istiqomah

21 Februari 2026

Rap group call out publication for using their image in place of ‘gang’

0

Meet the woman who’s making consumer boycotts great again

0

New campaign wants you to raise funds for abuse victims by ditching the razor

0
Gaji Karyawan Hotel Bumi Wiyata Belum Dibayar, Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi

Gaji Karyawan Hotel Bumi Wiyata Belum Dibayar, Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi

14 Juli 2026
Karyawan Hotel Bumi Wiyata Depok Protes, Tuntut Gaji yang Belum Dibayarkan

Karyawan Hotel Bumi Wiyata Depok Protes, Tuntut Gaji yang Belum Dibayarkan

14 Juli 2026

Is There A Gambling Casino In Uk

11 Juli 2026
Facebook Twitter Google+ Pinterest VK RSS

Copyright © 2025 Depok Spotlight.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • EkBis
    • Politik
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Lifestyle
    • Wisata
    • Kuliner
  • Olahraga

Copyright © 2025 Depok Spotlight.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In