DepokSpotLight – Wali Kota Depok Supian Suri memaparkan mekanisme penyaluran program dana Rp300 juta per Rukun Warga (RW) yang akan mulai digulirkan Pemerintah Kota (Pemkot) sebagai upaya mempercepat pemerataan pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat di tingkat lingkungan.
Supian menjelaskan bahwa anggaran tersebut dirancang fleksibel agar dapat dimanfaatkan sesuai persoalan riil yang dihadapi warga di masing-masing RW, baik untuk infrastruktur maupun kegiatan sosial dan lingkungan.
“Secara teknis, dana ini untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang ada di lingkungan RW masing-masing. Baik yang sifatnya infrastruktur, kegiatan, maupun program yang memang dibutuhkan warga,” ungkap Supian kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Ia menambahkan, ruang pemanfaatan dana tersebut cukup luas, termasuk untuk penanganan sampah, peningkatan kebersihan lingkungan, hingga kegiatan penghijauan.
“Masalah sampah, kebersihan lingkungan, sampai penghijauan itu juga sudah dimungkinkan. Karena kita berharap alokasi anggaran ini bisa membuat pembangunan di Kota Depok merata di seluruh RW,” paparnya.
Supian menekankan bahwa penentuan penggunaan anggaran harus melalui musyawarah antara pengurus RW dan RT.
Pembagian dana tidak diwajibkan merata ke setiap RT, melainkan disesuaikan dengan tingkat urgensi persoalan yang ada di lingkungan.
“Saya sampaikan kemarin, tidak harus dipecah per RT. Lihat dulu permasalahan di lingkungan mana yang paling prioritas,” ujarnya.
Meski demikian, Supian menegaskan keputusan teknis sepenuhnya berada di tangan pengurus wilayah, selama tetap mengedepankan hasil musyawarah bersama warga.
“Kalaupun memang akhirnya dipecah karena semua membutuhkan, itu menjadi kewenangan para RW, dengan mendengarkan masukan bersama para pengurus RT,” tukasnya.
Program dana Rp300 juta per RW ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian persoalan lingkungan sekaligus memperkuat peran serta masyarakat dalam pembangunan Kota Depok dari tingkat paling bawah.




















