DepokSpotLight – Memasuki bulan Ramadan, kegiatan sahur on the road dipastikan tidak diperbolehkan di Kota Depok.
Larangan ini diberlakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah puasa.
Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, dalam jumpa pers di Balai Kota Depok, Rabu (18/2/2026).
Ia menegaskan, imbauan ini berlaku bagi seluruh warga agar tidak menggelar sahur keliling yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
“Dengan ini, Wali Kota Depok mengimbau kepada seluruh masyarakat sebagai berikut. Pertama, pada seluruh warga masyarakat Kota Depok untuk tidak melaksanakan kegiatan sahur on the road yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, kebisingan, maupun tindakan-tindakan lainnya yang meresahkan masyarakat,” tutur Chandra.
Ia menjelaskan, masyarakat tetap dapat melaksanakan sahur bersama di lingkungan masing-masing, seperti di rumah, masjid, musala, atau lokasi lain yang telah mengantongi izin dari pihak berwenang.
“Tiga, bagi komunitas, organisasi atau kelompok masyarakat yang ingin melakukan kegiatan sosial di bulan Ramadan agar mengutamakan kegiatan yang bersifat dan berdampak positif. Seperti pembagian makanan sahur atau bantuan sosial dengan tetap menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan yang berlaku,” paparnya.
Selain itu, peran orang tua dinilai penting untuk memastikan anak-anak tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban selama Ramadan.
“Keempat untuk seluruh orang tua diharapkan untuk mengawasi dan membimbing putra-putrinya. Agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” bebernya.
Pengawasan dan penertiban akan dilakukan secara terpadu bersama aparat TNI dan Polri.
Langkah ini diambil guna memastikan situasi tetap kondusif sepanjang bulan suci.
“Lima, aparatur wilayah bersama TNI dan Polri akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Demikian himbauan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ungkapnya.
Chandra menegaskan, aparat kepolisian dan Satpol PP tidak akan ragu membubarkan iring-iringan sahur on the road yang masih dilakukan.
“Jadi nanti kalau ada iring-iringan, arak-arakan sahur on the road jangan marah kalau diberhentiin, dibubarkan oleh pihak kepolisian maupun Satpol PP. Jadi nanti kalau ada arak-arakan, sahur on the road jangan marah, jangan tersinggung, jangan komplain kalau diberhentikan oleh aparat keamanan, baik dari pihak kepolisian, dari TNI juga, dan Satpol PP kita, karena ini kita sudah mengeluarkan imbauan seperti ini,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini turut menjaga kondusivitas wilayah.
Dalam kesempatan tersebut, Chandra menyampaikan pesan Wali Kota Depok Supian Suri kepada warga yang akan menjalankan ibadah puasa.
“Atas nama Wali Kota Depok Supian Suri. Kami juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah Ramadan bagi yang melaksanakan. Semoga Allah SWT meridhoi segala amal ibadah kita di bulan suci Ramadan ini. Mohon maaf lahir dan batin, semoga kita memasuki bulan suci Ramadan dengan penuh persiapan dalam beribadah,” tukasnya.
Dengan larangan sahur on the road ini, diharapkan Ramadan 2026 di Depok berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhusyukan tanpa gangguan ketertiban umum.




















