DepokSpotLight – Penggunaan gawai di lingkungan sekolah perlu diatur secara bijak guna melindungi peserta didik dari dampak negatif internet.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan pentingnya pembatasan penggunaan perangkat digital sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat.
Hal tersebut disampaikan saat kunjungannya ke SMPN 2 Depok dan SDN 08 Depok Baru, di Kota Depok, Senin (30/3/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Abdul Mu’ti tidak hanya meninjau kondisi lingkungan sekolah yang bersih dan sehat, tetapi juga menyosialisasikan kebijakan penggunaan gawai secara bijak di lingkungan pendidikan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan teknologi di sekolah, melainkan mengatur penggunaannya agar tetap memberikan manfaat bagi proses pembelajaran dan pembentukan karakter siswa.
“PP Tunas mengatur bagaimana penggunaan gawai yang bermanfaat dan pembatasan penggunaan gawai dengan memperhatikan screen time. Ini yang paling penting, kemudian juga screen zone, karena teknologi harus digunakan untuk hal-hal positif yang mendukung pembelajaran dan penguatan pendidikan karakter,” ujarnya.
Menurut Abdul Mu’ti, Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat penggunaan internet yang cukup tinggi.
Berdasarkan hasil penelitian, rata-rata masyarakat menghabiskan waktu lebih dari tujuh jam per hari untuk berselancar di dunia maya.
“Artinya hampir sepertiga waktu kita digunakan untuk berselancar di dunia maya. Banyak anak yang karena keawamannya bisa terjerat judi online atau kriminalitas yang disusupkan melalui media sosial oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia menilai, kondisi tersebut memerlukan langkah pengendalian agar penggunaan teknologi tidak berdampak negatif terhadap perkembangan anak, khususnya di usia sekolah.
Dalam implementasinya, proses pembelajaran berbasis digital tetap akan berjalan di sekolah dengan pendampingan guru.
Pendampingan tersebut bertujuan agar siswa dapat memanfaatkan teknologi secara optimal sekaligus memahami batasan dalam penggunaannya.
Kebijakan pembatasan penggunaan gawai ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Aturan tersebut mengatur perlindungan anak dalam penggunaan sistem elektronik, termasuk pemanfaatan perangkat digital di lingkungan pendidikan.
Selain itu, Abdul Mu’ti menekankan pentingnya membangun budaya hidup sehat di lingkungan sekolah, tidak hanya dari sisi fisik, tetapi juga intelektual dan moral.
Ia menyebut pemanfaatan teknologi harus tetap berada dalam koridor pendidikan yang bertanggung jawab serta mendukung perkembangan karakter peserta didik.
Abdul Mu’ti juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan lintas kementerian terkait penggunaan teknologi digital dan kecerdasan buatan di dunia pendidikan.
“Tadi sudah kami sampaikan bahwa kami mendukung sepenuhnya kebijakan itu. Bukan melarang, tetapi membatasi penggunaan. Yang dibatasi itu umurnya, waktunya, tempatnya, serta kontennya,” katanya.
Menurutnya, sejumlah sekolah telah mulai menerapkan aturan tersebut, salah satunya dengan membatasi penggunaan ponsel di dalam kelas.
“Boleh membawa dari rumah, tetapi tidak dibawa ke kelas. Biasanya ditaruh di tempat tertentu dan hanya digunakan jika diperlukan untuk mendukung pembelajaran,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Depok Supian Suri menyampaikan apresiasi atas kunjungan Mendikdasmen yang dinilai memberikan motivasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di wilayahnya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Menteri yang telah memotivasi kami untuk terus bersinergi mewujudkan harapan menuju Indonesia Emas 2045,” terangnya Supian Suri.






















