DepokSpotLight – Pemerintah Kota Depok bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) melakukan pembongkaran bangunan ilegal yang berdiri di atas badan air Situ Tujuh Muara, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Minggu (25/1/2026).
Langkah tegas tersebut dilakukan setelah dipastikan bangunan tidak mengantongi izin resmi dan melanggar ketentuan perlindungan sumber daya air, serta berpotensi mengganggu fungsi situ sebagai kawasan resapan dan ruang publik.
Wali Kota Depok Supian Suri menegaskan, penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya mengembalikan kondisi Situ Tujuh Muara sesuai peruntukannya.
“Kami hadir bersama Forkopimda, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan BBWS Ciliwung Cisadane untuk memastikan bahwa bangunan yang berdiri di atas badan air Situ Tujuh Muara ini tidak berizin. Berdasarkan hasil koordinasi, pemerintah provinsi sebagai pemilik aset meminta agar kondisi situ dikembalikan seperti semula, tanpa bangunan apa pun di atasnya,” papar Supian Suri kepada wartawan Minggu (25/1/2026).
Supian mengungkapkan, hingga proses pembongkaran dilakukan, tidak ada kejelasan terkait fungsi bangunan tersebut.
“Saya sendiri belum mengetahui bangunan ini akan digunakan untuk apa. Yang jelas, izinnya tidak ada dan lokasinya berada di badan air. Itu sudah cukup menjadi dasar untuk dilakukan pembongkaran,” jelas Supian.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, bangunan tersebut diduga dibangun oleh pihak pengembang tanpa izin dari instansi berwenang.
“Informasinya ini dilakukan oleh developer. BBWSCC sudah memberikan teguran pertama dan kedua, namun tidak diindahkan. Karena tidak ada pembongkaran mandiri, maka hari ini kami lakukan eksekusi,” ungkap Supian.
Selain menertibkan bangunan, Pemerintah Kota Depok juga membuka kembali akses publik yang sempat tertutup di kawasan situ.
“Situ ini sejatinya adalah ruang publik. Karena itu, pagar yang menghalangi akses warga juga kami bongkar agar masyarakat bisa menikmati kawasan situ, termasuk memancing. Tidak ada larangan memancing di sini,” tutur Supian.
Sementara itu, Kepala BBWSCC David Partonggo Oloan Marpaung menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur sesuai peraturan perundang-undangan sebelum dilakukan pembongkaran.
“Kami menerima aduan masyarakat dan melakukan pengecekan. Pada 27 Oktober (2025) kami mengeluarkan teguran pertama agar pembangunan dihentikan dan dibongkar secara mandiri. Teguran kedua kami terbitkan pada 7 Januari (2026),” ucap David.
David menyebutkan, pihaknya sebenarnya tengah memproses tahapan teguran lanjutan sebelum akhirnya dilakukan pembongkaran bersama pemerintah daerah.
“Jika sampai teguran ketiga tetap tidak diindahkan, maka sesuai ketentuan perundang-undangan, ada konsekuensi hukum, termasuk pidana. Namun saat ini, karena aset ini milik Provinsi Jawa Barat, maka pemilik aset berwenang melakukan penertiban,” terang David.
David menegaskan, BBWSCC tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan di badan air Situ Tujuh Muara.
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin bangunan di lokasi ini. Izin yang pernah diberikan hanya untuk penataan sempadan berupa jogging track pada tahun 2024,” beber David.
Ke depan, BBWSCC juga tengah memproses penetapan sempadan Situ Tujuh Muara secara resmi untuk memperkuat kepastian hukum.
“Penetapan sempadan situ sedang kami proses melalui Keputusan Menteri. Setelah ditetapkan, akan ada batasan-batasan yang wajib dipatuhi semua pihak,” jelas David.
Pembongkaran bangunan ilegal ini menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian situ sekaligus mencegah alih fungsi badan air yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan banjir di wilayah Kota Depok.




















