DepokSpotLight- BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Depok atas kerja sama dalam penagihan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan Semester I Tahun 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Depok (17/6).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Depok,Novarina Azli memberikan apresiasi penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Silvia Desty Rosalina atas kerja sama dalam pemulihan keuangan negara melalui bantuan hukum non-litigasi oleh Kejari Depok dalam pemulihan piutang iuran
“Ini merupakan salah satu bentuk dukungan dan perhatian dalam penegakan hukum terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia. Kami memberikan apresiasi penghargaan atas realisasi pada semester 1 Tahun 2025 dałam penyelesaian tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui bantuan hukum non-litigasi,” kata Nova dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Prestasi ini menunjukkan konsistensi dan komitmen yang tinggi dari Kejaksaan Negeri Depok dalam menjalankan tugasnya memperjuangkan hak-hak pekerja dan masyarakat serta menegakkan hukum yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
“Hal ini akan terus dilakukan karena masih ada pemberi kerja atau badan usaha yang belum patuh dalam membayarkan iuran maupun mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan Depok dan Kejaksaan Negeri Depok yang merupakan salah satu upaya penguatan agar para pemberi kerja atau badan usaha patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kegiatan kolaborasi itu berhasil memulihkan sebesar Rp 5.9 Miliar yang kemudian dikembalikan manfaatnya kepada peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutupnya.