DepokSpotLight – Kasus curanmor kembali terjadi di Depok. RS (26), pelaku yang beraksi di Jalan Ponpes Qotrun, Kecamatan Cipayung akhirnya ditangkap polisi setelah sempat kabur dan mengancam warga dengan golok.
Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono, menjelaskan, saat beraksi pada Rabu (10/9/2025), RS tidak sendirian.
Saat itu, RS bersama rekannya berinisial J, yang kini masih berstatus DPO.
Tersangka membongkar kontak mesin motor Vespa dengan kunci letter T yang telah dimodifikasi.
Sementara rekannya J bertugas mendorong motor hasil curian dengan cara stut sebelum mencoba kabur.
“Jadi saksi yang melihat bahwa motor itu lagi didorong atau disetut, ada yang melihat dan akhirnya dikejar,” kata Hartono, Kamis (18/9/2025).
Kejadian itu menjadi dramatis ketika warga yang mengejar diteriaki maling.
Melihat massa semakin banyak, tersangka RS berusaha melawan.
“Akhirnya pelaku jatuh dikejar, dia sempat lari sambil mengeluarkan golok yang diayunkan ke warga saat melakukan pengejaran,” ungkap Hartono.
Bukannya mundur, warga justru semakin kompak melakukan perlawanan hingga pelaku terdesak.
RS kemudian nekat melompat ke sungai untuk menghindari amukan massa.
Meski berusaha kabur, pelarian RS tetap berakhir di tangan polisi.
Petugas Polsek Pancoran Mas segera mengamankan pelaku dari warga yang sudah terlanjur emosi.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini menjerat pelaku curanmor dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.




















