DepokSpotLight – Polisi meluruskan informasi awal terkait dugaan transaksi ilegal dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di wilayah Tapos, Kota Depok, usai hasil pendalaman menunjukkan data tersebut belum didukung bukti yang cukup.
“Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut belum terbukti kebenarannya dan disampaikan dalam kondisi yang masih terlalu dini serta minim data pendukung,” tutur Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi pada Rabu (07/01/2026).
Made menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa penganiayaan tersebut.
“Pemeriksaan ini dilakukan guna mengungkap secara jelas peristiwa tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, klarifikasi ini sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab institusi kepolisian atas informasi awal yang sempat beredar di ruang publik.
Lebih lanjut, Made menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta masyarakat atas ketidakakuratan informasi yang sebelumnya disampaikan.
“Ke depan Polres Metro Depok berkomitmen untuk menyampaikan informasi secara lebih cermat, akurat, dan berdasarkan fakta hasil penyelidikan,” bebernya.
Terkait motif dan latar belakang keberadaan korban di lokasi kejadian, Made menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses penyidikan dan akan disampaikan secara resmi setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung.
“Adapun terkait tujuan keberadaan korban di lokasi kejadian serta penyebab atau motif penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku akan disampaikan secara resmi pada saat rilis resmi hasil penyidikan,” ungkapnya.
Sebelumnya, dua orang pria diduga menjadi korban penganiayaan di kawasan Tapos, yang terjadi pada Jumat dini hari, 2 Januari 2026.
Dalam peristiwa tersebut, satu korban berinisial WAT (24), warga asal Maluku yang berdomisili di Depok, dinyatakan meninggal dunia.
Sementara satu korban lainnya, DN (39), selamat dan masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Brimob, Depok.
Data yang dihimpun menyebutkan, WAT meninggal dunia dengan kondisi luka parah akibat sayatan benda tajam yang diduga dilakukan oleh salah satu terduga pelaku bersama pihak lainnya.
Belakangan, terungkap bahwa salah satu terduga pelaku merupakan oknum anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Sersan Dua atau Serda.
Saat ini, penanganan terhadap terduga pelaku dari unsur militer telah dilimpahkan kepada Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL).




















