DepokSpotLight- Mahasiswa Jakarta Global University (JGU) mendatangi praktisi hukum Deolipa Yumara. Mereka meminta perlindungan hukum lantaran mendapat intidimasi usai membongkar dugaan kasus penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di kampus tersebut.
Deolipa pun menerima surat kuasa dari mahasiswa untuk menjadi pendamping hukum. Deolipa akan mendampingi mahasiswa dalam menguak dugaan korupsi di JGU.
“Jadi hari ini tanggal 28 Juli 2025 ini ada beberapa perwakilan mahasiswa dari JGU Depok meminta bantuan kepada kami sebagai pengacara di Kota Depok untuk membantu memfasilitasi atau menjadi kuasa hukum atau membela kepentingan para mahasiswa ini terkait kepentingannya sebagai mahasiswa dalam proses pendidikan, sebagai mahasiswa juga di JGU,” katanya, Senin (28/7/2025).
Kepada Deolipa, para mahasiswa menuturkan baha di kampus tersebut memiliki banyak masalah. Mulai dari dugaan penyelewengan dana KIP-Kuliah hingga dugaan sabotase aset dari pemilik oleh Rektor JGU Prof. Eddy Yusuf. Dengan sejumlah masalah tersebut berdampak pada proses perkuliahan mahasiswa.
“Kalau menurut keterangan dari banyak mahasiswa ini ada banyak persoalan-persoalan yang kemudian membuat kuliah mereka terhambat, berpotensi terhambat dan terhambat. Jadi ada sekitar 70-an mahasiswa yang kemudian memberikan kuasa melalui perwakilan supaya kami sebagai kuasa hukum untuk membantu mereka,” ujarnya.
Dugaan penyelewengan dana KIP-K sudah ditangani oleh Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisainstek) dengan pemberian sanksi sedang. Sanksi tersebut berdampak pada mahasiswa angkatan tahun 2025 yang tidak dapat memperoleh KIP Kuliah karena pemerintah membekukan hingga waktu yang tidak ditentukan.
“Nah sebenarnya kalau menurut keterangan mahasiswa, ini sudah ada proses pemberian sanksi administrasi terkait korupsi ini yang dilakukan oleh pihak Kementerian Dikti ya. Sanksi ini terkait dugaan korupsi atau penyalahgunaan terkait KIP Kuliah sebenarnya adalah haknya mahasiswa diberikan oleh negara. Jadi negara memberikan Kartu Indonesia Pintar kepada para mahasiswa ini, di mana mereka mendapatkan hak berupa pendanaan perkuliahan dan biaya hidup. Tapi karena ini kemudian diduga dikorupsi, sehingga akhirnya timbullah sanksi, di mana akhirnya rektorat diberikan sanksi oleh Dikti dan dampaknya kepada para mahasiswa baru (tahun 2025) yang kemudian tidak mendapatkan KIP Kuliah,” bebernya.
Mahasiswa juga telah melaporkan dugaan penyelewengan dana KIP-K ke Kejaksaan Negeri Depok. Deolipa meminta kejaksaan responsif terhadap laporan ini.
“Nih jaksa Kota Depok sering mendapatkan laporan korupsi, tapi hasilnya tampaknya masih selalu ambang-ambang. Makanya kita nanti akan mengejar kepada Kejaksaan Kota Depok bagaimana terhadap laporan para mahasiswa ini. Nah itu adalah laporan dari para mahasiswa kepada jaksa,” ungkapnya.
Mahasiswa juga mengadukan soal pembekuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) JGU oleh Rektorat. Pembekuan sudah dilakukan satu tahun lebih.
“Jadi BEM JGU ini ternyata dibekukan sudah 1 tahun lebih oleh pihak JGU, nah ini yang nggak bisa. Jadi hak mahasiswa membentuk BEM itu diatur oleh Undang-Undang, tapi tidak bisa kemudian secara sepihak dibekukan oleh pihak manajemen atau rektorat dari universitas. Jadi ini satu persoalan besar yang kemudian memangkas hak-hak demokrasi mahasiswa, hak-hak organisasi mahasiswa. Mahasiswa ini punya hak berorganisasi, dilegalkan dengan nama BEM, tapi kemudian ini dibekukan, nah ini satu persoalan yang kemudian sangat merugikan mahasiswa,” tukasnya.
Deolipa menegaskan, persoalan yang ada di JGU itu telah menciderai dunia pendidikan, terutama di Kampus JGU. Bahkan menurutnya, manajemen JGU termasuk Rektor telah cacat moral.
“Jadi persoalan ini yang kemudian kami anggap sebagai suatu kecacatan moral dari pihak managemen atau rektorat JGU, cacat moral. Jadi mahasiswa ini kemudian mengalami degradasi secara berpendidikan, kenapa? Karena pihak rektor yang mereka agungkan sebenarnya sebagai pengayom ternyata rektorat sendiri cacat moral,” pungkasnya.