• Latest
  • Trending
  • All
  • Pemerintahan
Matel Diringkus, Begini Cara Kerjanya

Matel Diringkus, Begini Cara Kerjanya

7 Agustus 2025
MUI Nilai Board of Peace Tak Efektif, Pemerintah Indonesia Diminta Mundur dari Keanggotaan

MUI Nilai Board of Peace Tak Efektif, Pemerintah Indonesia Diminta Mundur dari Keanggotaan

1 Maret 2026
Pemuda di Tanah Baru Depok Bangunkan Sahur dengan Alat Musik Tradisional

Pemuda di Tanah Baru Depok Bangunkan Sahur dengan Alat Musik Tradisional

22 Februari 2026
IRADI Gaungkan Syiar Ramadan Lewat Parade Qosidah di Masjid Darul Istiqomah

IRADI Gaungkan Syiar Ramadan Lewat Parade Qosidah di Masjid Darul Istiqomah

21 Februari 2026
Satu Tahun Supian Suri–Chandra Rahmansyah Pimpin Depok, Ini Capaian yang Sudah Terealisasi

Satu Tahun Supian Suri–Chandra Rahmansyah Pimpin Depok, Ini Capaian yang Sudah Terealisasi

21 Februari 2026
Tekuk Sriwijaya FC, Persikad Depok Curi Poin Penting di Round 3 Liga 2

Tekuk Sriwijaya FC, Persikad Depok Curi Poin Penting di Round 3 Liga 2

20 Februari 2026
CFD Tetap Digelar Selama Ramadan, Ini Imbauan Pemkot Depok

CFD Tetap Digelar Selama Ramadan, Ini Imbauan Pemkot Depok

19 Februari 2026
Warung Makan di Depok Boleh Buka Siang Hari Selama Ramadan, Satpol PP Tegaskan Ini

Warung Makan di Depok Boleh Buka Siang Hari Selama Ramadan, Satpol PP Tegaskan Ini

18 Februari 2026
Pemkot Depok Larang Sahur on the Road Selama Ramadan, Ini Aturannya

Pemkot Depok Larang Sahur on the Road Selama Ramadan, Ini Aturannya

18 Februari 2026
Menyongsong Ramadan, Pemakaman di Tanah Baru Depok Ramai Didatangi Peziarah

Menyongsong Ramadan, Pemakaman di Tanah Baru Depok Ramai Didatangi Peziarah

17 Februari 2026
Kapolres Metro Depok Pastikan Perayaan Imlek Aman, Tekankan Pentingnya Toleransi dan Persatuan

Kapolres Metro Depok Pastikan Perayaan Imlek Aman, Tekankan Pentingnya Toleransi dan Persatuan

17 Februari 2026
Keren! Pesta Kembang Api Tahun Baru Imlek di Margo City Terangi Langit Depok

Keren! Pesta Kembang Api Tahun Baru Imlek di Margo City Terangi Langit Depok

17 Februari 2026
Sempat Diguyur Hujan, Pawai Obor Sambut Ramadan di Tanah Baru Depok Tetap Meriah

Sempat Diguyur Hujan, Pawai Obor Sambut Ramadan di Tanah Baru Depok Tetap Meriah

16 Februari 2026
Rabu, Maret 4, 2026
  • Login
depokspotlight.com
  • Beranda
  • News
    • EkBis
    • Politik
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Lifestyle
    • Wisata
    • Kuliner
  • Olahraga
No Result
View All Result
depokspotlight.com
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Matel Diringkus, Begini Cara Kerjanya

by Redaksi
7 Agustus 2025
in Peristiwa
0
Matel Diringkus, Begini Cara Kerjanya
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DepokSpotLight– Polsek Beji mencocok empat orang debt collector atau biasa disebut mata elang (matel) diamankan Polsek Beji. Beredarnya matel di jalanan sudah sangat meresahkan warga.  Keempat matel itu terjaring dalam Operasi Pekat Jaya.

Kapolsek Beji, Kompol Josman Harianja mengatakan, penangkapan empat matel tersebut bermula dari laporan warga yang dicegat di tengah. Kemudian motor korban dibawa matel dan disimpan ke sebuah gudang.

“Mengambil paksa kendaraan sepeda motor miliknya, lalu dibawa ke gudang penyimpanan benda yang diambil sitaan menurut versinya matel,” katanya, Kamis (7/8/2025).

Ketika ditelusi, dari gudang tersebut ditemukansatu unit motor. Polisi kemudian mengamankan.

“Kita ke gudang itu memang yang kita temukan hanya ada satu motor ini, itu yang kita amankan,” ujarnya.

Cara kerja para matel adalah merka biasanya diam di satu titik sambil mengawasi motor yang menjadi target. Mereka akan segera mengikuti motor kreditur yang menunggak pembayaran pada leasing.

“Para pelaku ini mengatakan bahwa si korban ini tidak melaksanakan kewajibannya, untuk melakukan cicilan sudah tiga bulan, sehingga atas dasar itu mereka melakukan penarikan secara paksa,” tukasnya.

Kapolsek menuturkan, berdasarkan Undang-Undang fidusia bahwa hak tanggungan apabila kreditnya tidak dibayarkan atau belum dibayar, dapat ditarik pihak leasing atas persetujuan, ataupun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri. Namun pada umumnya, ditemukan para matel mengambil kendaraan kreditur belum memiliki putsan dari pengadilan.

“Mereka telah melakukan perampasan sesuai dengan kehendaknya sendiri, kita terapkan Pasal 368 KUHP, mengambil barang milik orang lain dengan ancaman kekerasan sehingga korban menyerahkan barang tersebut bukan atas kemauannya. Ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Tags: Depokmatel
Share196Tweet123Share49
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sempat Diguyur Hujan, Pawai Obor Sambut Ramadan di Tanah Baru Depok Tetap Meriah

Sempat Diguyur Hujan, Pawai Obor Sambut Ramadan di Tanah Baru Depok Tetap Meriah

16 Februari 2026
Pemuda di Tanah Baru Depok Bangunkan Sahur dengan Alat Musik Tradisional

Pemuda di Tanah Baru Depok Bangunkan Sahur dengan Alat Musik Tradisional

22 Februari 2026
IRADI Gaungkan Syiar Ramadan Lewat Parade Qosidah di Masjid Darul Istiqomah

IRADI Gaungkan Syiar Ramadan Lewat Parade Qosidah di Masjid Darul Istiqomah

21 Februari 2026

Rap group call out publication for using their image in place of ‘gang’

0

Meet the woman who’s making consumer boycotts great again

0

New campaign wants you to raise funds for abuse victims by ditching the razor

0
MUI Nilai Board of Peace Tak Efektif, Pemerintah Indonesia Diminta Mundur dari Keanggotaan

MUI Nilai Board of Peace Tak Efektif, Pemerintah Indonesia Diminta Mundur dari Keanggotaan

1 Maret 2026
Pemuda di Tanah Baru Depok Bangunkan Sahur dengan Alat Musik Tradisional

Pemuda di Tanah Baru Depok Bangunkan Sahur dengan Alat Musik Tradisional

22 Februari 2026
IRADI Gaungkan Syiar Ramadan Lewat Parade Qosidah di Masjid Darul Istiqomah

IRADI Gaungkan Syiar Ramadan Lewat Parade Qosidah di Masjid Darul Istiqomah

21 Februari 2026
Facebook Twitter Google+ Pinterest VK RSS

Copyright © 2025 Depok Spotlight.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • EkBis
    • Politik
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Lifestyle
    • Wisata
    • Kuliner
  • Olahraga

Copyright © 2025 Depok Spotlight.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In