DepokSpotLight – Sebagai lembaga penuntut umum, Kejaksaan RI menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem hukum yang berorientasi pada perlindungan masyarakat dan negara.
Hal ini disampaikan dalam Diklat Pelatihan Kepemimpinan Administator (PKA) pada Badan Diklat Kejaksaan RI Angkatan III kelompok 3 yang terdiri dari Ady Bayu Kesuma, Ali Totubun, Andreas Atmaji, Bayu Novrian Dinata, Lia Pratiwi, M. Arief Ubadillah, Yafeth Ruben Bonai.
Dalam pembelajaran kepemimpinan pancasila dan bela negara yg di ampu oleh Dr. Ade Suherman ST. M.AP , M.Pd Widyaiswara pada Lembaga Administrasi Negara RI
Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, Kejaksaan berpedoman pada Asta Cita, yakni delapan cita-cita pembangunan hukum yang menjadi arah kebijakan Jaksa Agung.
“Agar Asta Cita tidak berhenti sebagai dokumennormatif, dibutuhkan peran aktif seluruh jajaran, termasuk pejabat administrator (eselon III),” kata Ubaidillah, salah satu anggota kelompok, Selasa (30/9/2025).
Pejabat administrator memiliki fungsi vital sebagai penghubungantara kebijakan strategis pimpinan denganimplementasi teknis di lapangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tengang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan memilikitugas dalam bidang pidana, perdata, tata usaha negara, ketertiban umum, serta pengawasan.
Dalam struktur ini, pejabat administrator menempati posisi kunci untukmemastikan bahwa kebijakan strategis dapatdioperasionalisasikan secara efektif.
“Landasan normatif Asta Cita Jaksa Agung tertuang dalam berbagai kebijakan dan arahan strategis,” ujarnya.
Kebijakan tersebut antara lain peningkatan kualitas penegakan hukum yang berkeadilan, optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengembalian kerugian negara.
Kemudian penguatan restorative justice, modernisasi manajemen Kejaksaan berbasisteknologi, penguatan integritas dan profesionalisme aparat.
“Penguatan fungsi intelijen penegakan hukum, peningkatan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan pelayanan hukum yang transparandan akuntabel,” tukasnya.
Landasan normatif tersebut diperkuat dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006/A/JA/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang menegaskan struktur, fungsi, dan kedudukan pejabat administrator sebagaipengendali operasional organisasi.
“Peran pejabat administrator dalam konteks Asta Cita terwujud dalam penerjemah kebijakan menjadi program kerja,” ungkapnya.
Sebagai penghubung kebijakan strategis, pejabatadministrator memastikan arahan Jaksa Agung tentang Asta Cita dijabarkan menjadi program yang jelas, terukur, dan realistis.
Misalnya, di bidangPidana Umum, administrator memastikan penerapanrestorative justice sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentangPenghentian Penuntutan Berdasarkan KeadilanRestoratif.
“Pengelolaan kinerja dan sumber daya mengacu pada Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, pejabat administrator berkewajibanmemastikan kinerja ASN Kejaksaan terukur melaluiindikator kinerja utama (IKU). Hal ini mendukung Asta Cita dalam hal efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas,” jelasnya.
Pembina ASN dan penggerak integrtitas pejabat administrator menjadi role model penerapan Kode Perilaku Jaksa (Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-152/A/JA/10/2011) yang menekankan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab sosial.
Dengan demikian, pelaksanaan Asta Citasejalan dengan peningkatan integritas kelembagaan.
“Koordinator lintas bidang dan lembaga dalam tugas koordinatif, pejabat administrator menjalankan amanat Pasal 30 UU Kejaksaan tentang tugas di bidang perdata, tata usaha negara, dan koordinasi dengan lembaga lain. Hal inimemastikan Asta Cita tidak berjalan parsial, melainkan terpadu antar bidang (Pidum, Pidsus, Datun, Intelijen, Pembinaan, dan Pengawasan),” katanya.
Pengendalian perubahan dan inovasi selaras dengan agenda Asta Cita tentangmodernisasi kelembagaan, pejabat administrator mendorong pemanfaatan teknologi informasisebagaimana diatur dalam Peraturan PresidenNomor 95 Tahun 2018 tentang SistemPemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Penerapan aplikasi digital untuk administrasiperkara, kepegawaian, maupun pengawasanmerupakan contoh konkret.
“Pelaksanaan akuntabilitas publik sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai PermenPAN-RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024), pejabat administrator memastikan laporankinerja Kejaksaan transparan kepada publik, sehingga Asta Cita benar-benar dirasakanmanfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.
Contoh konkret di tiap bidang misalnya Pidum dalam penguatan restorative justice untukpenyelesaian perkara ringan.
Bidang Pidsus mendorong asset recovery dan digital forensic dalam pembuktian perkara tipikor.
Bidang Datun memberikan bantuan hukum kepadapemerintah daerah agar terhindar dari sengketa hukum.
Bidang Intelijen mengarahkan operasi intelijen penegakanhukum dan penerangan hukum ke masyarakat.
“Kemudian bidang Pembinaan mengembangkan aplikasi kepegawaiandan pelatihan ASN berbasis kompetensi. Selanjutnya adalah bidang Pengawasan menjalankan sistem Whistleblowinguntuk menjaga integritas dan akuntabilitas internal,” ungkapnya.
Pejabat administrator di Kejaksaan RI memilki kedudukan strategis dalam mewujudkan Asta Cita.
Dengan berlandaskan pada UU Kejaksaan, Peraturan Jaksa Agung, dan regulasi birokrasi nasional, pejabat administrator berperan sebagai penerjemah kebijakan, pengelola kinerja, pembina ASN, penguatintegritas, koordinator, pengendali perubahan, sekaliguspelaksana akuntabilitas publik.
“Keberhasilan implementasi Asta Cita sangat bergantung pada sejauh mana pejabat administrator mampu mengemban peran ini dengan penuh integritas, profesionalisme, dan inovasi. Dengan demikian, Asta Cita bukan hanya menjadi visi besar Jaksa Agung, tetapi juga hadir sebagai realitas yang dirasakan masyarakat melalui pelayanan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.




















