DepokSpotLight- BPJS Ketenagakerjaan hadirkan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang merupakan fasilitas tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa pekerja dapat memperoleh kemudahan dan kepastian untuk memiliki rumah sendiri.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli mengatakan, perumahan merupakan kebutuhan pokok dan menjadi bagian strategis dari perlindungan menyeluruh terhadap pekerja.
“Kami berkomitmen memberikan akses kemudahan pembiayaan rumah bagi pekerja dengan bunga yang kompetitif dan tenor yang panjang, program ini juga mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan program ‘Sejuta Rumah’ dan memastikan perlindungan berkelanjutan bagi para pekerja,” katanya, Rabu (30/7/2025).
Program MLT membuka kesempatan bagi pekerja untuk mendapatkan akses pembiayaan perumahan dengan berbagai skema yang disesuaikan kebutuhan. Melalui program ini, peserta dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen (KPR/KPA) hingga Rp500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta dan Kredit Konstruksi (KK) hingga 80 persen dari nilai konstruksi
“Meski begitu, tidak semua peserta dapat langsung mengakses fasilitas ini. Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, di antaranya yaitu terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun, tidak memiliki tunggakan iuran (rutin membayar), terdaftar minimal dalam 3 program: JHT, JKK, dan JKM,” ujarnya.
Syarat lainnya adalah, bukan peserta dari perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, atau program, memiliki formulir rekomendasi dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, peserta juga belum pernah memiliki rumah (program hanya untuk rumah pertama)
“Jika sudah menikah, hanya salah satu pasangan yang boleh mengajukan. Terakhir, memenuhi syarat dan ketentuan dari pihak bank dan OJK,” tukasnya.
Untuk mengajukan MLT, bisa dilakukan melalui dua kanal. Pertama, layanan fisik dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau bank mitra seperti anggota Himbara dan Asbanda. Kedua, layanan digital yaitu melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan langkah sebagai berikut:
“Cara mengakses aplikasi JMO yaitu login menggunakan akun terdafta, pilih menu Lainnya kemudian ke menu Perumahan Pekerja. Selanjutnya, pilih jenis layanan: KPR, PRP, atau PUMP. Pilih Bank Kerja Sama lalu isi data pengajuan. Lalu, Unggah dokumen pendukung dan klik tombol Submit,” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan perbankan untuk mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersial, dan tenor pinjaman lebih panjang hingga 30 tahun untuk KPR dan PUMP, serta hingga 20 tahun untuk PRP.
“Kami harap dengan adanya program MLT ini dapat meningkatkan kehidupan yang layak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan memiliki hunian pribadi,” tutup Nova.