DepokSpotLight- Tiga kandang ternak yang ada di pinggir situ di Kecamatan Cimanggis disidak. Tiga kandang ternak itu diduga kuat mencemari lingkungan karena membuang limbah kotoran langsung ke badan air.
Hal itu terungkap saat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meninjau ke lokasi. Petugas kemudian memasang plang peringatan.
“Ya, ini kan sekarang pasang plang ya, plang sanksi. Nanti dari Deputi Gakum yang akan mengasih sanksi, tentu setelah dibuat BAP. Nanti kesalahannya apa, baru sanksinya nanti akan diputuskan setelah itu,” kataDirektur Perlindungan dan Pengelolaan Air KLHK, Tulus di Situ Gadog, Minggu (28/9/2025).
Tulus menegaskan, sanksi yang diberikan bisa berupa penutupan. Namun saat ini masih dalam pemeriksaan pihak penegak hukum (Gakkum).
“Sanksinya bisa penutupan, bisa pembongkaran, nanti tergantung waktu BAP dari Gakum,” ujarnya.
Disebutkan, kandang tersebut juga tidak mengantongi izin dalam pelaksanaan aktivitas kandang ternak.
“Menyalahi pasti. Karena satu, nggak punya pengelolaan limbah. Kedua, ternyata tidak punya izin juga ya. Tidak punya dukungan lingkungan. Jadi SPPL, nggak ada. Nah itu dari isi perizinan sama pelaksanaannya dua-duanya menyalahi,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah yang ikut mendampingi mengatakan, lokasi kandang hewan tersebut diduga mencemari lingkungan. Pemotongan hewan itu juga belum memiliki izin.
“Saya bersama Kementrian LHK mendampingi Tim Gakkum juga mendatangi kandang hewan yang berada di sekitaran Situ Gadog. Diduga kuat membuang kotorannya ke badan air secara langsung. Praktik ini telah terjadi bertahun-tahun informasinya,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Depok Abdul Rahman menggatakan, tempat pemotongan hewan tersebut belum memiliki dokumen perizinan. Namun sudah ada komunikasi bersama pemilik untuk membuat dokumen perizinan.
“Untuk dokumen lingkungan sih memang tidak ada sampai hari ini dan kami juga sudah melakukan pembinaan. Rencana sih mereka sudah ada komunikasi ingin menyusun dokumen lingkungan,” katanya.
Pihaknya sudah menerima laporan dari warga perihal adanya kandang ternak yang mencemari lingkungan. Selanjutnya, pemilik kandang hewan tersebut akan dipanggil.
“Pertama dari aduan masyarakat, dari keberadaan (kandang hewan ini). Nanti akan diliat, tata ruangnya apakah seperti apa. Kemudian ini kan juga sudah ada tindakan dari KLHK, dari Gakkum KLHK dipasang bahwa ini aduan bukan hanya dari pemkot tapi sampai ke pusat,” pungkasnya.




















