DepokSpotLight – Warung makan di Kota Depok dipastikan tetap dapat beroperasi pada siang hari selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk toleransi antarumat beragama sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat di bulan suci.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menyatakan pemilik usaha kuliner diperbolehkan membuka warung seperti biasa, dengan ketentuan memasang penutup atau tirai sebagai bentuk penghormatan kepada warga yang menjalankan ibadah puasa.
“Hanya ditutup pakai tirai saja. Silakan untuk membuka, tapi ditutupi pakai penghalang,” ujar Dede, Rabu (18/2/2026).
Menurut Dede, aturan tersebut merupakan bagian dari pengaturan umum yang diterbitkan pemerintah daerah menjelang Ramadan.
Pemerintah berupaya menjaga ketertiban dan kenyamanan publik tanpa menghambat roda perekonomian, terutama pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghasilan dari warung makan.
Keputusan memperbolehkan warung makan tetap buka pada siang hari dinilai sebagai langkah moderat di tengah masyarakat Depok yang heterogen.
Tidak seluruh warga beragama Islam atau menjalankan ibadah puasa, sehingga pendekatan toleransi dianggap lebih relevan.
Salah seorang warga Depok, Arkan (29), menilai kebijakan tersebut mencerminkan sikap inklusif pemerintah daerah dalam menyikapi keberagaman.
“Yang terpenting kita saling menghormati saja dalam menjalankan ibadah puasa ini,” kata Arkan.
Menurutnya, ibadah puasa merupakan relasi personal antara seorang hamba dengan Tuhannya.
Karena itu, ia menilai keberadaan warung makan yang tetap buka tidak semestinya dipersoalkan secara berlebihan.
“Yang puasa tetap menjalankan puasa. Yang tidak puasa juga saling menghormati,” ujarnya.
Selain mengatur operasional warung makan, pemerintah daerah juga menerbitkan surat edaran terkait pembatasan tegas terhadap sejumlah usaha hiburan selama Ramadan.
Dalam poin 4 disebutkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 Pasal 48 ayat (7) tentang Kepariwisataan, sejumlah tempat usaha dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan.
Tempat usaha yang dimaksud meliputi bar, kelab malam, diskotek, karaoke/rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar, serta sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan.
Pembatasan tersebut diberlakukan untuk menjaga kekhusyukan bulan suci sekaligus ketertiban umum.
Penegasan ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah daerah tidak hanya mengedepankan toleransi, tetapi juga tetap menegakkan norma sosial dan regulasi secara proporsional.
Surat edaran tersebut juga menuai respons warganet di media sosial, salah satunya melalui akun Instagram @depok24jam.
Sejumlah warga menyampaikan dukungan dan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa.
“Selamat menjalankan ibadah puasa buat warga Depok dan sekitarnya,” tulis salah satu akun.
Sementara itu, Satpol PP akan melakukan pengawasan dan penertiban secara persuasif selama Ramadan ini.
Penegakan aturan dilakukan dengan pendekatan humanis dan dialogis, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi isi surat edaran demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan bersama, serta kekhusyukan pelaksanaan ibadah selama Ramadan di Kota Depok.




















