DepokSpotLight – Polsek Cimanggis mengungkap kasus begal bermodus debt collector atau mata elang (matel) yang menimpa seorang pengendara lanjut usia di wilayah Tapos, Kota Depok, dengan menangkap empat orang pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, mengatakan aksi kejahatan tersebut dilakukan oleh empat orang tersangka berinisial RP (32), NK (41), AK (37), dan MT (29). Keempatnya berhasil diamankan di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Selasa (16/12/2025).
Jupriono menjelaskan, peristiwa pembegalan itu terjadi pada Sabtu (29/11/2025) saat korban berinisial S melintas seorang diri di Jalan Raya Tapos.
Saat itu, dua tersangka yang berboncengan sepeda motor tiba-tiba memepet korban dan mengaku sebagai debt collector dari pihak leasing.
Tak berselang lama, dua tersangka lainnya datang dan ikut menekan korban dengan dalih sepeda motor yang digunakan memiliki tunggakan cicilan.
“Sementara menurut korban bahwa yang bersangkutan itu tidak merasa ada keterlambatan cicilan atas sepeda motornya,” ucap Jupriono kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
Meski korban telah menegaskan tidak memiliki tunggakan kredit, para tersangka tetap merampas sepeda motor tersebut.
Jupriono menerangkan, korban yang sudah lanjut usia tidak mampu melawan sehingga sepeda motornya dengan mudah dibawa kabur oleh para pelaku.
Setelah kejadian, korban sempat meminta bantuan warga sekitar untuk mengejar para tersangka.
Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil lantaran para pelaku melarikan diri dengan cepat.
“Karena mereka berempat ini dengan mengendarai tiga motor, satunya itu merupakan hasil kejahatannya,” bebernya.
Korban kemudian melaporkan peristiwa perampasan tersebut ke Polsek Cimanggis.
Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Cimanggis melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Petugas selanjutnya mengamankan keempat tersangka di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, beserta barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan.
Jupriono menegaskan, keempat tersangka bukan merupakan bagian dari perusahaan leasing mana pun.
Mereka merupakan kawanan begal yang sengaja menggunakan modus berpura-pura sebagai debt collector untuk melancarkan aksinya.
Dalam menjalankan kejahatan tersebut, para tersangka diketahui menyasar pengendara sepeda motor lanjut usia secara acak.
“Sedang kita lakukan pengembangan apakah para tersangka ini selain TKP yang di Jalan Raya Tapos itu ada TKP-TKP lainnya di wilayah hukum Polsek Cimanggis,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.




















