• Latest
  • Trending
  • All
  • Pemerintahan
Empat Begal Modus Matel Ditangkap Usai Rampas Motor Lansia di Depok

Empat Begal Modus Matel Ditangkap Usai Rampas Motor Lansia di Depok

31 Desember 2025
Gaji Karyawan Hotel Bumi Wiyata Belum Dibayar, Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi

Gaji Karyawan Hotel Bumi Wiyata Belum Dibayar, Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi

14 Juli 2026
Karyawan Hotel Bumi Wiyata Depok Protes, Tuntut Gaji yang Belum Dibayarkan

Karyawan Hotel Bumi Wiyata Depok Protes, Tuntut Gaji yang Belum Dibayarkan

14 Juli 2026

Is There A Gambling Casino In Uk

11 Juli 2026

Free Spins 10 Deposit

11 Juli 2026

Sunny Casino No Deposit Bonus Codes For Free Spins 2026

11 Juli 2026

Best Online Casino Roulette

11 Juli 2026

Free Play Cash Prizes Bingo United Kingdom

11 Juli 2026

Blackjack Card Rules United Kingdom

11 Juli 2026

Android United Kingdom Mobile Slots

11 Juli 2026

Gambling Casinos Uk

11 Juli 2026

New Online Casinos United Kingdom 2026

11 Juli 2026

Uk Gambling Licence Fee

11 Juli 2026
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
depokspotlight.com
  • Beranda
  • News
    • EkBis
    • Politik
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Lifestyle
    • Wisata
    • Kuliner
  • Olahraga
No Result
View All Result
depokspotlight.com
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Empat Begal Modus Matel Ditangkap Usai Rampas Motor Lansia di Depok

by Redaksi
31 Desember 2025
in Peristiwa
0
Empat Begal Modus Matel Ditangkap Usai Rampas Motor Lansia di Depok
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DepokSpotLight – Polsek Cimanggis mengungkap kasus begal bermodus debt collector atau mata elang (matel) yang menimpa seorang pengendara lanjut usia di wilayah Tapos, Kota Depok, dengan menangkap empat orang pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, mengatakan aksi kejahatan tersebut dilakukan oleh empat orang tersangka berinisial RP (32), NK (41), AK (37), dan MT (29). Keempatnya berhasil diamankan di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Selasa (16/12/2025).

Jupriono menjelaskan, peristiwa pembegalan itu terjadi pada Sabtu (29/11/2025) saat korban berinisial S melintas seorang diri di Jalan Raya Tapos.

Saat itu, dua tersangka yang berboncengan sepeda motor tiba-tiba memepet korban dan mengaku sebagai debt collector dari pihak leasing.

Tak berselang lama, dua tersangka lainnya datang dan ikut menekan korban dengan dalih sepeda motor yang digunakan memiliki tunggakan cicilan.

“Sementara menurut korban bahwa yang bersangkutan itu tidak merasa ada keterlambatan cicilan atas sepeda motornya,” ucap Jupriono kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

Meski korban telah menegaskan tidak memiliki tunggakan kredit, para tersangka tetap merampas sepeda motor tersebut.

Jupriono menerangkan, korban yang sudah lanjut usia tidak mampu melawan sehingga sepeda motornya dengan mudah dibawa kabur oleh para pelaku.

Setelah kejadian, korban sempat meminta bantuan warga sekitar untuk mengejar para tersangka.

Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil lantaran para pelaku melarikan diri dengan cepat.

“Karena mereka berempat ini dengan mengendarai tiga motor, satunya itu merupakan hasil kejahatannya,” bebernya.

Korban kemudian melaporkan peristiwa perampasan tersebut ke Polsek Cimanggis.

Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Cimanggis melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Petugas selanjutnya mengamankan keempat tersangka di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, beserta barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan.

Jupriono menegaskan, keempat tersangka bukan merupakan bagian dari perusahaan leasing mana pun.

Mereka merupakan kawanan begal yang sengaja menggunakan modus berpura-pura sebagai debt collector untuk melancarkan aksinya.

Dalam menjalankan kejahatan tersebut, para tersangka diketahui menyasar pengendara sepeda motor lanjut usia secara acak.

“Sedang kita lakukan pengembangan apakah para tersangka ini selain TKP yang di Jalan Raya Tapos itu ada TKP-TKP lainnya di wilayah hukum Polsek Cimanggis,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Tags: begaldebt collectorkota depokmata elangmatelpolsek cimanggis
Share196Tweet123Share49
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sempat Diguyur Hujan, Pawai Obor Sambut Ramadan di Tanah Baru Depok Tetap Meriah

Sempat Diguyur Hujan, Pawai Obor Sambut Ramadan di Tanah Baru Depok Tetap Meriah

16 Februari 2026
Pemuda di Tanah Baru Depok Bangunkan Sahur dengan Alat Musik Tradisional

Pemuda di Tanah Baru Depok Bangunkan Sahur dengan Alat Musik Tradisional

22 Februari 2026
IRADI Gaungkan Syiar Ramadan Lewat Parade Qosidah di Masjid Darul Istiqomah

IRADI Gaungkan Syiar Ramadan Lewat Parade Qosidah di Masjid Darul Istiqomah

21 Februari 2026

Rap group call out publication for using their image in place of ‘gang’

0

Meet the woman who’s making consumer boycotts great again

0

New campaign wants you to raise funds for abuse victims by ditching the razor

0
Gaji Karyawan Hotel Bumi Wiyata Belum Dibayar, Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi

Gaji Karyawan Hotel Bumi Wiyata Belum Dibayar, Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi

14 Juli 2026
Karyawan Hotel Bumi Wiyata Depok Protes, Tuntut Gaji yang Belum Dibayarkan

Karyawan Hotel Bumi Wiyata Depok Protes, Tuntut Gaji yang Belum Dibayarkan

14 Juli 2026

Is There A Gambling Casino In Uk

11 Juli 2026
Facebook Twitter Google+ Pinterest VK RSS

Copyright © 2025 Depok Spotlight.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • EkBis
    • Politik
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Lifestyle
    • Wisata
    • Kuliner
  • Olahraga

Copyright © 2025 Depok Spotlight.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In