DepokSpotLight – Kecanduan judi online (judol) membuat SRH alias Aril nekat mencuri sepeda motor dan dua unit telepon genggam milik tetangganya di kawasan Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Aksi tersebut dilakukan pelaku untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan bermain judi slot.
Kapolsek Cinere Kompol Chairul Saleh mengatakan, korban merupakan tetangga pelaku.
Dalam aksinya, SRH membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario 160 bernomor polisi B 5478 BMZ, satu unit ponsel Redmi, dan satu unit iPhone 12 Pro Max.
“Dari tetangga korban, yang kebetulan memang ada kesempatan dia mencuri kendaraan tersebut yang digunakan untuk dia bermain slot, judi online,” tutur Chairul, Rabu (15/7/2026).
Chairul menjelaskan, pencurian terjadi menjelang waktu subuh ketika pelaku mengetahui pintu rumah korban dalam keadaan terbuka.
Melihat situasi tersebut, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban.
“Itu kan (kejadian) menjelang subuh jam 05.00, dilihat terbuka pintunya, dia (pelaku) masuk ke dalam ruangan kemudian dia lihat ada handphone. Yang diamankan pertama handphone, setelah diambil handphone karena celana si korban ada di sofa, diperiksa sama si pelaku. Kemudian diambil kuncinya, jadi dia membawa motor juga dengan kunci aslinya, dengan remote aslinya,” bebernya.
Setelah berhasil menguasai barang curian, pelaku menjual seluruh hasil kejahatannya.
Sepeda motor Honda Vario dilepas seharga Rp8,9 juta, iPhone 12 Pro Max dijual Rp7 juta, sedangkan ponsel Redmi laku Rp300 ribu.
Total uang yang diperoleh pelaku dari penjualan tersebut mencapai Rp16,2 juta.
“Seluruhnya Rp16.200.000 keseluruhan yang dijual oleh pelaku. Habis. Judi slot, bayar utang karena judi slot itu. Jadi dihabiskan sama dia,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap SRH telah bermain judi online jenis slot selama kurang lebih empat bulan.
Selama periode tersebut, pelaku mengaku beberapa kali memperoleh kemenangan hingga akhirnya terus bermain karena merasa ketagihan.
“Pengakuannya sudah empat bulan. Menurut pengakuan pelaku sempat menang, makanya dia tambah tertarik gitu loh, jadi nagih,” paparnya.
Chairul menuturkan, kemenangan yang sempat dirasakan pelaku justru membuatnya semakin terdorong untuk terus melakukan deposit dalam jumlah yang lebih besar.
Namun, karena uang yang dimiliki tidak mencukupi, pelaku akhirnya memilih melakukan pencurian.
“Kalau menang jumlahnya dia tidak tidak ingat, lupa katanya, tetapi terkadang menang tapi tidak banyak. Tapi dia akhirnya karena nafsu ya, kecanduan, akhirnya dia coba lagi dengan membutuhkan biaya yang cukup lumayan untuk beli voucher-lah ya, depo, depositonya-lah, kan dia harus depo,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, SRH kini ditahan di Polsek Cinere untuk menjalani proses hukum.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.





