DepokSpotLight – Operasi Brantas Jaya yang digelar Polsek Pancoran Mas berhasil membongkar aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah berulang kali beraksi di Kota Depok.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor di berbagai lokasi.
Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hartono, mengatakan dua tersangka yang berinisial R (21) dan H merupakan satu komplotan yang paling aktif beraksi.
“Pelaku melakukan berdua ini 25 TKP di wilayah Depok. Ya, yang berdua ini melakukan bergantian sebanyak 25 TKP,” kata Hartono di Mapolsek Pancoran Mas, Kamis (16/7/2026).
Menurut Hartono, kedua pelaku menjalankan aksi secara bergantian saat mengeksekusi pencurian sepeda motor milik korban.
Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, hasil curian dijual melalui media sosial dengan sistem transaksi cash on delivery (COD).
“COD. Dia untuk penjualan dengan cara COD lewat medsos,” ujarnya.
Selain membekuk R dan H, petugas juga menangkap tersangka berinisial A (25) yang diduga merupakan pelaku curanmor dengan rekam jejak panjang di wilayah Depok.
Hartono menjelaskan, A diamankan setelah mencuri sepeda motor milik korban berinisial IE yang diparkir di depan sebuah toko kelontong di Jalan Pala Bali, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung.
Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motornya tanpa mengunci stang saat membeli rokok.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan A untuk membobol kendaraan menggunakan kunci letter T rakitan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, A mengaku telah menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor sejak berusia 18 tahun.
Selama itu, ia mengaku telah beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Metro Depok.
“Hasil kejahatan semua dijual secara online atau COD, satu motor (dijual) antara Rp1,5 juta sampai Rp3 juta,” ungkap Hartono.
Meski para tersangka diduga telah melakukan puluhan aksi pencurian, Hartono menyebut mereka belum tercatat sebagai residivis karena baru kali ini berhasil diamankan aparat kepolisian.
“Baru tertangkap sekarang saat Operasi Brantas. Mulai tanggal 4 sampai tanggal 18 ini, Polsek Pancoran Mas sudah mengungkap sebanyak 4 LP dan 4 tersangka yang kita proses,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, beberapa komponen kendaraan yang telah dipreteli untuk dijual secara terpisah, serta kunci letter T rakitan yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.
Selain komplotan R dan H serta tersangka A, polisi juga menangkap seorang pelaku lain berinisial O yang diduga baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Pancoran Mas.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.





