DepokSpotLight – Jajaran Polsek Bojongsari, berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sawangan dan kasus penadahan sepeda motor di Bojongsari, Kota Depok.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam masing-masing perkara.
Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari mengatakan, kasus pertama merupakan pencurian sepeda motor yang terjadi di RT 05 RW 04, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban berinisial S (52), seorang buruh harian lepas, kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 6177 ZAT yang diparkir di ruang tamu rumahnya.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DS (20) dan RA (19).
Menurut Fauzan, korban memarkirkan sepeda motornya di dalam rumah dengan kondisi kunci kontak masih menempel, kemudian beristirahat di kamar.
“Modusnya, pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di ruang tamu dalam keadaan kunci kontak masih menempel saat korban beristirahat di dalam kamar,” ujarnya kepada wartawan dikutip Jum’at, 17 Juli 2026.
Saat korban terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Polisi mengungkap pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil pintu sebelum membawa kabur kendaraan korban.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita satu unit Honda Beat bernomor polisi B 6177 ZAT, satu lembar STNK kendaraan, serta satu unit Yamaha Mio tahun 2018 milik pelaku.
“Barang bukti motor korban sudah berhasil diamankan dan kami serahkan kembali kepada pemiliknya,” jelas Fauzan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku telah mengamati lokasi sasaran selama beberapa hari sebelum menjalankan aksinya.
“Pelaku sudah melakukan mapping sekitar tiga hari sebelumnya. Mereka terus memantau situasi sampai merasa kondisi aman untuk melakukan pencurian,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksi, kedua pelaku berbagi peran.
DS bertugas masuk ke dalam rumah untuk mengambil sepeda motor, sedangkan RA menunggu di luar.
“Yang masuk ke dalam rumah adalah DS, sedangkan RA bertugas standby di luar,” kata Fauzan.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa sehari sebelum mencuri sepeda motor, kedua pelaku sempat melakukan pencurian telepon genggam.
“Sehari sebelumnya mereka juga sempat mencuri handphone. Jadi sifatnya acak, ketika melihat situasi aman langsung melakukan pencurian, kemudian keesokan harinya mencuri motor,” ujarnya.
Beruntung, sepeda motor hasil curian belum sempat dijual karena polisi lebih dulu menangkap kedua pelaku.
“Motornya belum sempat dijual,” katanya.
Fauzan menyebut motif pencurian diduga karena faktor ekonomi. Meski demikian, kedua pelaku diketahui bukan residivis.
“Pelaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut,” ucapnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan, meski berada di dalam rumah.
“Walaupun motor diparkir di dalam rumah, lebih aman jika menggunakan kunci ganda. Itu penting untuk mencegah dan menekan angka pencurian kendaraan bermotor,” tegas Fauzan.
Selain mengungkap kasus curanmor, Polsek Bojongsari juga menangani perkara penipuan dan penadahan sepeda motor.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Ciputat-Parung, Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari, pada Senin 22 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.
MYD (25) menjadi korban setelah pelaku AP (29) meminjam sepeda motornya dengan alasan membeli susu untuk anak.
“Modusnya, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan membeli susu. Namun, kendaraan tersebut tidak dikembalikan,” kata Fauzan.
Korban menyerahkan sepeda motor kepada pelaku di depan pintu keluar Rumah Sakit Brawijaya, Jalan Raya Ciputat-Parung.
Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kembali.
Korban kemudian mendatangi kontrakan pelaku, tetapi yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi.
Dalam pengembangan perkara, polisi turut menangkap seorang penadah berinisial RA (20).
“Untuk penadah masih kami lakukan pendalaman karena baru diamankan,” ujar Fauzan.






