DepokSpotLight – Komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Depok dan Kabupaten Bogor akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.
Sebanyak delapan pelaku diamankan setelah penyelidikan yang dikembangkan dalam Operasi Berantas Jaya mengungkap jaringan pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Gede Made Oka Utama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan jajarannya dalam Operasi Berantas Jaya.
Delapan tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial T, MS, AS, DR alias Inek, HMW alias BAU, RI, ID, dan MR.
“Dalam pengungkapan ini kami mengamankan delapan tersangka yang merupakan satu komplotan. Hampir seluruhnya berperan sebagai eksekutor pencurian maupun membantu aksi para pelaku,” ujar Oka, Selasa (8/7/2026).
Dari seluruh tersangka, tiga orang diketahui merupakan residivis, yakni T, MS, dan AS yang sebelumnya juga pernah berhadapan dengan hukum.
Hasil penyelidikan mengungkap komplotan tersebut telah melancarkan aksinya di sedikitnya tujuh lokasi berbeda.
Wilayah yang menjadi sasaran antara lain dua lokasi di Tajurhalang, Pancoran Mas, Cinere, Kalimulya, hingga Bojonggede.
Seluruh pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Dalam proses pengembangan perkara, dua tersangka sempat berusaha melawan petugas sehingga polisi mengambil tindakan tegas sesuai prosedur.
“Saat dilakukan pengembangan, dua tersangka berusaha melawan petugas sehingga kami melakukan tindakan tegas sesuai prosedur,” jelasnya.
Modus yang digunakan para pelaku terbilang sederhana namun efektif.
Mereka merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur kendaraan korban.
Bahkan, dalam salah satu aksi di wilayah Tajurhalang, komplotan tersebut juga sempat mencuri sebuah mobil.
Di balik aksinya, polisi menemukan fakta unik.
Salah seorang tersangka berinisial AS kedapatan membawa sepotong kain putih yang diyakininya sebagai tali pocong dan digunakan sebagai jimat.
“Menurut pengakuan pelaku, benda itu digunakan agar mereka tidak terlihat dan tidak mudah ditangkap. Itu hanya keyakinan pribadi mereka,” kata Oka.
Meski pelaku percaya jimat tersebut dapat melindungi mereka dari penangkapan, polisi menegaskan keyakinan tersebut tidak terbukti.
“Faktanya, seluruh pelaku tetap berhasil kami amankan. Jadi, anggapan bahwa jimat tersebut membuat mereka kebal sama sekali tidak terbukti,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kendaraan hasil curian dijual kepada penadah dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit.
Penjualan dilakukan sebagian besar melalui transaksi secara daring.
“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan curian dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp3 juta sampai Rp4 juta per unit,” ungkapnya.
Selain mengungkap jaringan pelaku, polisi juga memastikan sepeda motor yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya.
Korban hanya diminta menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan.
“Untuk barang bukti sepeda motor yang berhasil kami amankan, kami akan serahkan kepada pemilik aslinya. Syaratnya menunjukkan bukti kepemilikan saja,” ucap Oka.
Salah seorang korban, Rahman, mengaku bersyukur karena sepeda motor Honda Beat berwarna hitam miliknya yang hilang dua bulan lalu akhirnya berhasil ditemukan.
“Alhamdulillah, bisa kembali lagi. Terima kasih kepada Polres Metro Depok yang telah membantu mencari dan menemukan motor saya yang hilang di Rawadenok dua bulan lalu,” terangnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita enam unit sepeda motor, seperangkat kunci letter T beserta mata kuncinya, dua buah tang, pisau cutter, sebilah golok, gunting gembok berukuran besar, serta kain putih menyerupai tali pocong yang disebut pelaku sebagai jimat.
Kini, kedelapan tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.











