DepokSpotLight – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok berhasil meringkus dua orang debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang (matel) berinisial DDJ dan DN.
Keduanya diamankan usai beraksi di Jalan Kabel, RT 06 RW 02, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu (6/8/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga melakukan aksi pemaksaan penarikan motor terhadap seorang warga berinisial Z.
Peristiwa bermula saat korban tengah melintas di Jalan Kabel Beji. Tiba-tiba, kedua debt collector menghentikan laju sepeda motor korban.
Korban dipaksa mengikuti arahan pelaku menuju kantor mereka. Di sana, korban diminta menandatangani dokumen penarikan kendaraan dengan dalih tunggakan kredit.
“Untuk modus operandinya, tersangka atau pelaku menghentikan laju sepeda motor korban, memaksa korban ikut ke kantor dan tanda tangan surat serta melakukan penarikan sepeda motor milik korban,” ujar Made saat konferensi pers, Selasa (19/8/2025).
Polisi yang menerima laporan, tambah Oka, segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor korban.
“Barang bukti yaitu BB motor itu sendiri, Yamaha Gear 125 warna silver,” bebernya.
Oka menerangkan, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan bayaran Rp500 ribu untuk setiap unit motor debitur yang berhasil ditarik paksa.
“Untuk satu motor mereka mendapatkan imbalan 500 ribu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Himbauan dari kami, apabila masyarakat mengalami hal serupa segera melapor ke Polsek atau Polres terdekat,” tukasnya.