DepokSpotLight – Aparat kepolisian kembali mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang dinilai membahayakan masyarakat.
Kali ini, seorang pria diamankan saat diduga mengedarkan sediaan farmasi dan psikotropika tanpa izin edar di wilayah Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh jajaran Polsek Tajurhalang pada Senin (2/2/2026) dini hari.
“Jajaran Polsek Tajurhalang telah mengamankan seorang pelaku berinisial LS yang diduga dengan sengaja mengedarkan obat keras tanpa izin edar,” ujar Made dalam keterangannya.
Menurut Made, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan observasi kewilayahan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Tajurhalang.
Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol di wilayah Desa Kalisuren.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa transaksi diduga kerap dilakukan di area pemotongan ayam setempat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi,” jelasnya.
Dari hasil pemantauan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga tengah melakukan transaksi obat keras ilegal.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut sekitar pukul 02.40 WIB dan melakukan interogasi awal di lokasi kejadian.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam tas selempang milik pelaku,” ungkap Made.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah menjual dan mengedarkan obat keras tersebut tanpa izin edar selama kurang lebih dua bulan.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tajurhalang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas selempang warna hitam, 53 butir obat keras jenis Tramadol, 53 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai sebesar Rp169.000 yang diduga hasil penjualan obat ilegal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar guna mencegah dampak buruk bagi kesehatan dan keamanan masyarakat.




















