DepokSpotLight – Pemusnahan puluhan handphone ilegal menandai langkah tegas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dalam memperkuat komitmen pemberantasan barang terlarang melalui apel dan ikrar Zero Halinar yang digelar pada Senin (20/4/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi konkret untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba.
Seluruh jajaran petugas hingga warga binaan dilibatkan sebagai bentuk penegasan bahwa tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bambang Widjanarko, menegaskan komitmen tersebut berlaku menyeluruh tanpa pengecualian.
“Hari ini kami melaksanakan ikrar dan apel Zero Halinar. Kami berkomitmen untuk mewujudkan lapas yang bersih dari handphone, pungli, maupun narkoba,” ungkapnya usai pelaksanaan Apel Bersama Ikrar Zero Halinar, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, kebijakan ini menyasar seluruh elemen di dalam lapas, baik petugas maupun warga binaan.
Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sasarannya adalah seluruh pegawai dan warga binaan. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan,” bebernya.
Sebagai bentuk implementasi nyata, pihak lapas memusnahkan barang bukti hasil razia rutin yang dilakukan sepanjang Januari hingga Maret 2026.
“Kami juga melaksanakan pemusnahan hasil razia dengan jumlah 55 unit handphone,” tuturnya.
Bambang menjelaskan, handphone ilegal yang ditemukan umumnya digunakan warga binaan untuk berkomunikasi dengan pihak luar.
Padahal, pihak lapas telah menyediakan fasilitas komunikasi resmi yang dapat dimanfaatkan secara legal.
“Biasanya digunakan untuk menghubungi keluarga. Sebenarnya kami sudah menyediakan wartel khusus, tetapi mereka tetap berusaha mencari celah. Karena itu, kami terus melakukan razia secara rutin setiap hari,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa kepemilikan handphone ilegal termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
Warga binaan yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari penempatan di sel pengasingan hingga pencatatan dalam Register F yang berdampak pada pencabutan hak-hak tertentu.
“Untuk pelanggaran tersebut, warga binaan akan dimasukkan ke dalam sel pengasingan dan dicatat dalam Register F, yang berarti hak-haknya tidak diberikan,” tuturnya.
Selain razia rutin, pihak lapas juga melakukan langkah pencegahan lain melalui tes urin berkala bagi warga binaan guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkoba di dalam lapas.
“Kami juga melaksanakan tes urin sebagai bagian dari pengawasan,” tegasnya.
Bambang menambahkan, intensitas razia akan terus ditingkatkan untuk menutup berbagai celah penyelundupan barang terlarang.
Pihaknya juga masih mendalami berbagai modus yang digunakan untuk memasukkan barang ilegal ke dalam lapas.
“Razia kami lakukan setiap hari. Untuk modus penyelundupan masih kami dalami,” bebernya.
Ia memastikan, setiap barang terlarang yang ditemukan akan langsung dimusnahkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk penegakan disiplin.
“Jika ditemukan, langsung kami musnahkan dan kami proses sesuai aturan,” pungkasnya.






















