DepokSpotLight – Upaya penertiban peredaran minuman keras (Miras) ilegal di Kota Depok kembali membuahkan hasil.
Jajaran Polsek Bojongsari berhasil membongkar praktik penjualan miras tanpa izin yang dilakukan secara terselubung dengan kedok warung jamu di wilayah Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAR yang diduga kuat menjual minuman beralkohol ilegal kepada masyarakat.
Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Penindakan dilakukan pada Senin (2/2/2026) malam.
“Unit Reskrim Polsek Bojongsari berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial MAR yang diduga melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukum Polsek Bojongsari,” ujar Made Budi dalam keterangannya Rabu (04/02/2026).
Menurut Made, laporan masyarakat diterima sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya penjualan minuman keras jenis Arak Bali di sebuah warung jamu yang berada di sekitar Jalan Parung–Ciputat.
“Penindakan ini atas dasar informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan minuman beralkohol jenis Arak Bali di sebuah warung jamu, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” paparnya.
Setelah dilakukan pemantauan singkat, petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat tiba di warung jamu tersebut, polisi mendapati pelaku MAR berada di tempat dan langsung melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, petugas menemukan puluhan botol minuman keras ilegal yang disimpan di dalam warung.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan sebanyak 69 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti,” ungkap Made.
Seluruh barang bukti berupa minuman keras tersebut langsung diamankan.
Sementara pelaku dibawa ke Polsek Bojongsari untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Made menegaskan, kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di kawasan permukiman.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal di lingkungan sekitar,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku MAR diduga melanggar Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan/atau Pasal 424 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 13 jo Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.




















