• Latest
  • Trending
  • All
  • Pemerintahan
Polisi Bongkar Penjualan Miras Ilegal Berkedok Warung Jamu di Bojongsari Depok

Polisi Bongkar Penjualan Miras Ilegal Berkedok Warung Jamu di Bojongsari Depok

4 Februari 2026
Gaji Karyawan Hotel Bumi Wiyata Belum Dibayar, Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi

Gaji Karyawan Hotel Bumi Wiyata Belum Dibayar, Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi

14 Juli 2026
Karyawan Hotel Bumi Wiyata Depok Protes, Tuntut Gaji yang Belum Dibayarkan

Karyawan Hotel Bumi Wiyata Depok Protes, Tuntut Gaji yang Belum Dibayarkan

14 Juli 2026

Is There A Gambling Casino In Uk

11 Juli 2026

Free Spins 10 Deposit

11 Juli 2026

Sunny Casino No Deposit Bonus Codes For Free Spins 2026

11 Juli 2026

Best Online Casino Roulette

11 Juli 2026

Free Play Cash Prizes Bingo United Kingdom

11 Juli 2026

Blackjack Card Rules United Kingdom

11 Juli 2026

Android United Kingdom Mobile Slots

11 Juli 2026

Gambling Casinos Uk

11 Juli 2026

New Online Casinos United Kingdom 2026

11 Juli 2026

Uk Gambling Licence Fee

11 Juli 2026
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
depokspotlight.com
  • Beranda
  • News
    • EkBis
    • Politik
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Lifestyle
    • Wisata
    • Kuliner
  • Olahraga
No Result
View All Result
depokspotlight.com
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Polisi Bongkar Penjualan Miras Ilegal Berkedok Warung Jamu di Bojongsari Depok

by Redaksi
4 Februari 2026
in Peristiwa
0
Polisi Bongkar Penjualan Miras Ilegal Berkedok Warung Jamu di Bojongsari Depok
493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DepokSpotLight – Upaya penertiban peredaran minuman keras (Miras) ilegal di Kota Depok kembali membuahkan hasil.

Jajaran Polsek Bojongsari berhasil membongkar praktik penjualan miras tanpa izin yang dilakukan secara terselubung dengan kedok warung jamu di wilayah Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAR yang diduga kuat menjual minuman beralkohol ilegal kepada masyarakat.

Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Penindakan dilakukan pada Senin (2/2/2026) malam.

“Unit Reskrim Polsek Bojongsari berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial MAR yang diduga melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukum Polsek Bojongsari,” ujar Made Budi dalam keterangannya Rabu (04/02/2026).

Menurut Made, laporan masyarakat diterima sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya penjualan minuman keras jenis Arak Bali di sebuah warung jamu yang berada di sekitar Jalan Parung–Ciputat.

“Penindakan ini atas dasar informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan minuman beralkohol jenis Arak Bali di sebuah warung jamu, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” paparnya.

Setelah dilakukan pemantauan singkat, petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat tiba di warung jamu tersebut, polisi mendapati pelaku MAR berada di tempat dan langsung melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, petugas menemukan puluhan botol minuman keras ilegal yang disimpan di dalam warung.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan sebanyak 69 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti,” ungkap Made.

Seluruh barang bukti berupa minuman keras tersebut langsung diamankan.

Sementara pelaku dibawa ke Polsek Bojongsari untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Made menegaskan, kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di kawasan permukiman.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal di lingkungan sekitar,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku MAR diduga melanggar Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan/atau Pasal 424 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 13 jo Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Tags: miras ilegalpolres metro depokpolsek bojongsariwarung jamu
Share197Tweet123Share49
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sempat Diguyur Hujan, Pawai Obor Sambut Ramadan di Tanah Baru Depok Tetap Meriah

Sempat Diguyur Hujan, Pawai Obor Sambut Ramadan di Tanah Baru Depok Tetap Meriah

16 Februari 2026
Pemuda di Tanah Baru Depok Bangunkan Sahur dengan Alat Musik Tradisional

Pemuda di Tanah Baru Depok Bangunkan Sahur dengan Alat Musik Tradisional

22 Februari 2026
IRADI Gaungkan Syiar Ramadan Lewat Parade Qosidah di Masjid Darul Istiqomah

IRADI Gaungkan Syiar Ramadan Lewat Parade Qosidah di Masjid Darul Istiqomah

21 Februari 2026

Rap group call out publication for using their image in place of ‘gang’

0

Meet the woman who’s making consumer boycotts great again

0

New campaign wants you to raise funds for abuse victims by ditching the razor

0
Gaji Karyawan Hotel Bumi Wiyata Belum Dibayar, Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi

Gaji Karyawan Hotel Bumi Wiyata Belum Dibayar, Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi

14 Juli 2026
Karyawan Hotel Bumi Wiyata Depok Protes, Tuntut Gaji yang Belum Dibayarkan

Karyawan Hotel Bumi Wiyata Depok Protes, Tuntut Gaji yang Belum Dibayarkan

14 Juli 2026

Is There A Gambling Casino In Uk

11 Juli 2026
Facebook Twitter Google+ Pinterest VK RSS

Copyright © 2025 Depok Spotlight.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • EkBis
    • Politik
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Lifestyle
    • Wisata
    • Kuliner
  • Olahraga

Copyright © 2025 Depok Spotlight.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In