DepokSpotLight – Komplotan pencuri truk dan mobil pikap yang diduga telah lama meresahkan wilayah Kabupaten Bogor akhirnya dibekuk jajaran Polsek Tajurhalang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan sebuah alat elektronik menyerupai USB yang diduga digunakan pelaku untuk melumpuhkan sinyal GPS kendaraan curian agar sulit dilacak.
Kapolsek Tajurhalang Iptu Raden Suwito mengatakan, terbongkarnya sindikat tersebut berawal dari penyelidikan atas dua laporan pencurian kendaraan niaga yang terjadi di Desa Tajurhalang dan Desa Kalisuren.
Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan empat tersangka yang masing-masing memiliki tugas berbeda saat menjalankan aksi.
Menurut Suwito, R berperan sebagai eksekutor sekaligus merupakan residivis kasus serupa.
Sementara I dan M bertugas mengawasi situasi di lokasi sebelum pencurian dilakukan.
Adapun G berperan menerima kendaraan hasil curian sekaligus menghilangkan identitas kendaraan tersebut.
Kasus pertama terjadi pada 24 Juni 2026 sekitar pukul 05.30 WIB dengan sasaran sebuah mobil pikap di Desa Tajurhalang.
Selang beberapa hari sebelumnya, komplotan yang sama juga diduga mencuri sebuah truk Mitsubishi di Desa Kalisuren.
“Kendaraan yang dicuri merupakan truk Mitsubishi,” kata Suwito kepada wartawan, Jumat (17/07/2026).
Dari hasil pemeriksaan, seluruh tersangka mengaku melakukan pencurian dengan motif ekonomi.
“Motifnya sama, yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah melakukan tindak pidana pencurian tersebut,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci letter T, tang, kunci gembok berukuran besar, hingga sebuah perangkat elektronik menyerupai USB.
Perangkat tersebut menjadi perhatian penyidik karena berdasarkan pengakuan para pelaku, alat itu digunakan untuk mengganggu sistem pelacakan kendaraan.
“Nah yang cukup unik adalah alat menyerupai USB. Menurut pengakuan pelaku, alat itu digunakan untuk membuyarkan sinyal GPS kendaraan,” bebernya.
Suwito menjelaskan, perangkat tersebut langsung dipasang ke soket lighter kendaraan setelah pelaku berhasil membobol dan menyalakan mesin mobil.
“Setelah kendaraan berhasil dihidupkan, alat itu langsung dipasang ke soket lighter,” ucapnya.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk membongkar jaringan penadah yang diduga menerima kendaraan hasil curian.
Selain itu, polisi juga menelusuri tujuan penjualan kendaraan beserta nilai transaksi yang diperoleh para pelaku.
“Kami masih mendalami kepada siapa kendaraan dijual dan berapa nilai transaksinya,” tuturnya.
Menurut Suwito, kendaraan hasil curian umumnya tidak langsung dipreteli setelah berhasil dicuri.
Pelaku diduga lebih dahulu menyerahkannya kepada penadah.
Setelah kondisi dinilai aman, kendaraan baru dibongkar agar identitasnya sulit dikenali.
“Biasanya kendaraan dibawa dulu ke penadah. Setelah dianggap aman, baru dipreteli,” paparnya.
Kini keempat tersangka telah ditahan di Mapolsek Tajurhalang untuk menjalani proses hukum.
Mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.







